Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gelar Perkara Lamborghini Hotman, Ini Hasilnya

image-gnews
Sebuah mobil mewah asal Italia, Lamborghini New Gallardo LP 570-4 yang diketahui milik pengacara kondang, Hotman Paris terlihta hancur saat diamankan di Samsat Jakarta utara, 5 Oktober 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Sebuah mobil mewah asal Italia, Lamborghini New Gallardo LP 570-4 yang diketahui milik pengacara kondang, Hotman Paris terlihta hancur saat diamankan di Samsat Jakarta utara, 5 Oktober 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian melakukan gelar perkara ihwal kecelakaan yang melibatkan mobil mewah Lamborghini milik Hotman Paris Hutapea pada Rabu, 15 Oktober 2014. Gelar perkara dilaksanakan di Polda Metro Jaya secara tertutup.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menuturkan dari gelar perkara tersebut diketahui ada dua kecelakaan yang terjadi pada Ahad, 5 Oktober 2014. "Kecelakaan tunggal truk boks dan kecelakaan bus pariwisata di belakang kecelakaan pertama," kata dia, Rabu, 15 Oktober 2014.

Kecelakaan pertama, yaitu kecelakaan mobil boks yang mengalami pecah ban. "Mobil boks menyalip bus pariwisata mengalami pecah ban," kata Rikwanto. Ban mobil boks yang pecah adalah ban depan sebelah kiri. Saat itu, kecepatan mobil boks sekitar 80 kilometer per jam. (Baca: Lamborghini Hotman Tabrakan, Polisi Buru Sopir Bus)

Pecahnya ban itu membuat mobil oleng sehingga menikung ke arah kanan dan menabrak pagar pembatas. "Sopir yang tewas terlempar dari mobil itu. Diketahui sopir dan kernetnya tak pakai sabuk pengaman," ujarnya. Diketahui pecahnya ban itu terdapat pada ban luar sepanjang 20 sentimeter. (Baca: Istri Korban Kecelakaan Lamborghini Sedang Hamil)

Sedangkan kecelakaan kedua adalah kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata dan mobil Lamborghini milik Hotman. "Bus pariwisata yang panik banting setir ke kanan," kata Rikwanto.

Di sebelah kanan sedang melaju mobil Lamborghini hijau dengan kecepatan 70 kilometer per jam. "Lamborghini pun kaget dan menabrak bagian belakang bus hingga rusak berat," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari gelar perkara tersebut, Rikwanto mengatakan kecelakaan pertama adalah kecelakaan tunggal yang tidak bersentuhan dengan kecelakaan kedua sehingga akan dilakukan penghentian penyidikan terhadap kecelakaan pertama. Sedangkan kecelakaan kedua akan tetap dilanjutkan karena Hotman melakukan laporan ke Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara sebagai saksi korban. (Baca: Ini Profil Lamborghini Hotman Paris)

Terkait dengan bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan di Tol Wiyoto Wiyono itu, Rikwanto mengatakan kepolisian belum menemukannya. Sebab, bus tersebut langsung melaju sehingga tak ada yang sempat melihat pelat nomornya. "Tidak ada CCTV juga yang merekamnya," ujarnya. Kepolisian sudah melakukan pengecekan ke sejumlah perusahaan otobus namun belum ditemukan.

Seperti diketahui, kecelakaan pada tanggal 5 Oktober 2014 itu menewaskan sopir mobil boks atas nama Dedi Sulaeman. Dia tewas di tempat setelah terlempar keluar dari dalam mobil pengantar paket itu. Sementara sang kernet, yaitu Mulyono mengalami luka dan sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit. Mobil Lamborghini Hotman yang mengalami kecelakaan masih berada di Satlantas Jakarta Utara.

NINIS CHAIRUNNISA

Berita Lain
Ngopi Bareng Ical, Ini Isi Pebincangan Jokowi
Tahir Beri Megawati Penghargaan dan Uang Rp 1 M
Jokowi Ajukan Satu Pertanyaan ke Ical
Pemenang Cover Maroon 5 Penggembala Kambing

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.


Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberi sambutan pada acara pengiriman bantuan kemanusiaan kepada korban Gempa Lombok di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Agustus 2018. Bantuan ini akan diterbangkan menggunakan pesawat Hercules langsung ke Pulau Lombok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.


Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Ilustrasi penjambretan. Rideapart.com
Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.


Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengunjungi lokasi posko banjir di Kemuning, Keluarahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 22 Februari 2017. Tempo/Avit Hidayat
Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.


Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono (Tengah) saat jumpa pers di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Minggu, 29 Oktober, 2017. TEMPO/M. Yusuf Manurung
Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab


Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Petugas merapikan barang-barang pascakebakaran di lantai dasar Gedung Biro SDM Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Apri 2018. Sebelum mobil pemadam kebakaran datang, tiga mobil water canon dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.


Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Chandri Widarta, ibu yang diduga menyekap dan melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap 5 anak adopsinya usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018 Tempo/Andita Rahma
Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.


Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

7 Maret 2018

Petugas Satpol PP berjaga di kawasan Jalan Jatibaru Raya depan Stasiun Tanah Abang, Selasa, 23 Januari 2018. TEMPO/Caesar Akbar
Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.


Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

6 Maret 2018

Ilustrasi geng motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

Kapolres Jakarta Selatan Komsaris Besar Mardiaz Kusin menyebutkan pihaknya tengah menyelidiki kasus kerusuhan di Kemang, diduga oleh geng motor.


Operasi Keselamatan Jaya Digelar, Polisi Lalu Lintas Bidik Ini

1 Maret 2018

Anggota Polisi Wanita melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang yang keluar dari jalur khusus motor di Jl. Merdeka Barat, Jakarta, 8 Februari 2018. Pengendara motor yang tidak lewat jalur khusus ditilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Tempo/Fakhri Hermansyah
Operasi Keselamatan Jaya Digelar, Polisi Lalu Lintas Bidik Ini

Dalam operasi lalu lintas ini Polda Metro Jaya menyasar beberapa hal, termasuk para pengendara yang menggunakan ponsel saat masih menyetir.