TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali meminta Mahkamah PPP memberhentikan Romahurmuziy dari keanggotaan partai. Musababnya, Sekretaris Jenderal PPP itu dituding telah melakukan kesalahan besar.
"Islah belum terwujud namun Saudara Romi menyelenggarakan Muktamar PPP di Surabaya," kata Suryadharma di rumah kader PPP, Djan Faridz, di Jalan Talang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Oktober 2014. "Ini pelanggaran berat. Romi harus dipecat."
Pada 11 Oktober lalu, Mahkamah PPP merekomendasikan, dalam tujuh hari, kedua kubu harus berdamai. Sebelum tercapai islah, PPP tidak diperkenankan melakukan kegiatan. "Artinya, tak boleh ada Muktamar tanpa ada tanda tangan Ketum dan Sekjen," kata Suryadharma. (Baca: Mahkamah PPP Putuskan Dua Muktamar Tidak Sah)
Suryadharma mengaku tidak memberikan tanda tangan pada pelaksanaan Muktamar PPP di Surabaya. "Romi tak meminta izin ke saya. Saya tak ikut menyelenggarakan," ujarnya. Muktamar di Surabaya, kata Suryadharma, adalah panggung bagi Romi dan Emron Pangkapi.
Sebelumnya, Romahurmuziy mengatakan Muktamar VIII PPP yang digelar di Surabaya memiliki legitimasi cukup. Musababnya, keputusan penyelenggaraan itu di dapat dalam rapat pengurus harian ke-18 pada 9 September lalu. (Baca: Muktamar PPP, Jokowi dan KMP Dijadwalkan Hadir)
Acara itu, kata Romahurmuziy, juga diselenggarakan Ketua Umum PPP dan undangannya ditandatangani Sekjen. Saat itu agenda utamanya adalah pembentukan panitia Muktamar VIII. "Dengan demikian, memenuhi amar kelima Putusan Mahkamah PPP tanggal 11 Oktober 2014," kata Romi.
Romi menyebut Pasal 8 ayat (2) ART PPP berbunyi, "Dalam hal Ketua Umum berhalangan, maka digantikan oleh Waketum." Keabsahan Muktamar PPP, ujar Romi, ditentukan kehadiran pesertanya, yakni minimal mencapai lebih dari setengah jumlah dewan pimpinan wilayah dan dewan pimpinan cabang.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita Terpopuler
Pendiri Facebook Temui Jokowi, VOA Islam Berang
Komentari FPI, Akun Megawati Ditanya Balik
3 Orang Ini Calon Kuat Jaksa Agung Kabinet Jokowi
KPK: Jokowi Clear!