TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan tak mempermasalahkan penghapusan wakil menteri yang dilakukan presiden terpilih Joko Widodo di kementerian, termasuk di Kemenkumham.
"Tidak menjadi masalah," ujar Denny seusai diskusi publik menilai kinerja menteri dan wakil menteri periode 2011-2014 di Kemenkumham pada Rabu, 15 Oktober 2014.
Menurut dia, penghapusan bisa dilakukan Jokowi sepanjang tidak melanggar Undang-Undang Kementerian Negara. "Itu, kan, hak prerogatif presiden," katanya.
Bahkan, ujar Denny, jangankan menghapus jabatan wakil menteri, membubarkan kementerian saja merupakan wewenang presiden. "Jangan memperumit. Jokowi sudah tahu mana yang terbaik," katanya.
Sebelumnya, Jokowi yang berpasangan dengan Jusuf Kalla akan memangkas sejumlah pos menteri. Berdasarkan kajian Tim Transisi, pos wakil menteri relatif tidak berperan. Namun masih diperlukan di kementerian tertentu. (Baca: Begini Arsitektur Kabinet Jokowi-JK)
"Jabatan wakil menteri sementara ini yang masih diperlukan di Kementerian Luar Negeri," ujar Jokowi pada Senin, 15 Oktober 2014.
TRI SUSANTO SETIAWAN
Berita Lain
Ngopi Bareng Ical, Ini Isi Pebincangan Jokowi
Tahir Beri Megawati Penghargaan dan Uang Rp 1 M
Pemenang Cover Maroon 5 Penggembala Kambing
Jokowi Ajukan Satu Pertanyaan ke Ical