TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Refly Harun, mengatakan pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama yang biasa dipangil Ahok sebagai Gubernur DKI menggantikan Joko Widodo, tidak akan terganjal oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasal 173. (Baca: Perpu Pilkada Bisa Hambat Ahok Jadi Gubernur?)
"Karena gubernur dan wakil gubernur dipilih sepaket secara langsung, sehingga yang berlaku Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004," ujar Refly ketika dihubungi Tempo, Rabu, 15 Oktober 2014.
Refly mengatakan ketika kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah yang juga dipilih secara langsung akan menggantikan posisi jabatan tersebut. Dalam Pasal 173 pada beleid tersebut menyatakan bahwa posisi gubernur yang berhalangan tetap digantikan oleh wakil gubernur yang dipilih oleh DPRD.
Pasal 173 yang dapat mengganjal Ahok tersebut diperkuat oleh Pasal 174 ayat 2. Poin tersebut berbunyi: apabila sisa masa jabatan gubernur yang berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan pemilihan gubernur melalui DPRD provinsi.
Refly menuturkan untuk Ahok akan tetap diberlakukan ketentuan yang lama karena konstitusi mengatakan gubernur dipilih secara demokratis.
HERMAWAN SETYANTO
Berita lain:
Ngopi Bareng Ical, Ini Isi Pebincangan Jokowi
Tahir Beri Megawati Penghargaan dan Uang Rp 1 M
Jokowi Ajukan Satu Pertanyaan ke Ical
Pemenang Cover Maroon 5 Penggembala Kambing