TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tak mengkhawatirkan pihak-pihak yang berusaha menghambat jalannya menjadi gubernur menggantikan Joko Widodo. Alasannya, kata dia, proses penggantian gubernur di Ibu Kota diatur oleh undang-undang khusus.
"Peralihan jabatan gubernur di DKI kan tafsirannya khusus," kata Basuki di Balai Kota, Rabu, 15 Oktober 2014. (Baca: Jokowi Presiden, Ahok Otomatis Gubernur DKI)
Ahok, begitu ia disapa, mengatakan proses pengangkatannya sebagai gubernur akan terhambat jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 173 pada beleid tersebut menyatakan jika gubernur berhalangan tetap maka wakilnya tak serta-merta menggantikan. Pada Pasal 174 ayat 4 disebutkan pemilihan gubernur pengganti akan dilakukan melalui DPRD.
Namun Ahok berujar peralihan jabatan kepala daerah di DKI tidak menggunakan perpu tersebut melainkan menggunakan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan beleid tersebut, Ahok tetap menggantikan Jokowi yang terpilih sebagai presiden pada pemilihan presiden pada 9 Juli 2014.
Ihwal wakil gubernur pengganti, Ahok berujar tak lagi memedulikan siapa calon pendampingnya itu. Musababnya, jika mengacu pada Perpu Pasal 168 ayat 1 poin (d), ayat tersebut justru menyatakan DKI bisa memiliki tiga orang wakil gubernur. Artinya, kata Ahok, empat orang deputi gubernur yang telah menjabat saat ini sudah mencukupi tugas wakil gubernur. (Baca: Ahok Akan Ajukan Dua Nama Calon Wakil Gubernur)
Untuk itu, Ahok mengatakan hanya berkonsentrasi menjalankan tugasnya saat ini lantaran pengangkatannya yang masih harus menunggu surat keputusan presiden. "Saya tunggu dilantik dulu baru memikirkan wagub," ujar Ahok.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler:
Area Wahana Mainan Trans Studio Bandung Kebakaran
Analisis Perubahan PAN dan PKS di Koalisi Prabowo
MA Perberat Hukuman Budi Susanto Kasus Simulator
KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Transjakarta