TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengecam peraturan yang mengizinkan pegawai negeri sipil berpoligami asal membayar Rp 1 juta. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Peraturan yang dikeluarkan Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Ali Bin Dahlan, itu menjadi pro-kontra sejak pekan lalu.
"Saya mendesak agar peraturan itu dicabut," kata Linda di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2014. (Berita lain: Warga Antre di Pembukaan Toko Perabot IKEA)
Linda menilai kebijakan itu merendahkan martabat perempuan. Peraturan tersebut juga dapat disalahgunakan dalam kejahatan penyelundupan manusia (trafficking). (Baca juga: Lukman Hakim Jadi Bintang di Muktamar PPP)
"Bisa menjadi celah bagi anak-anak di bawah umur, dinikahkan agar memenuhi syarat lalu diberangkatkan ke luar negeri," kata Linda, yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Nasional. (Baca juga: Hamdan Zoelva: MK di Titik Terendah.) Dia juga mempertanyakan kondisi psikologis anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan seperti itu.
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014 terkait dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah menyatakan pegawai negeri sipil yang ingin melakukan poligami dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp 1 juta yang akan masuk dalam kas daerah.
NATALIA SANTI
Terpopuler:
Ini Kata JK Soal Sri Mulyani Jadi Calon Menteri
Tak Sreg dengan Taufik, Ini Cawagub Pilihan Ahok
Soal Muktamar PPP Surabaya, Kubu SDA: Tidaaaak...
Perpu Pilkada Bisa Hambat Ahok Jadi Gubernur?