TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polisi membekuk tiga lelaki yang diduga sebagai pencuri. Mereka diringkus di pinggir jalan saat tengah membagi-bagi hasil kejahatan, Kamis, 16 Oktober 2014, sekitar pukul 04.30.
Kepala Kepolisian Sektor Pamulang Komisaris Dody F. Sanjaya mengatakan penangkapan bermula saat polisi yang tengah berpatroli menaruh curiga terhadap tindak-tanduk ketiga lelaki itu. Petugas patroli itu kemudian menghampiri dan memeriksa mereka.
Dari tangan tiga lelaki itu disita dua ponsel, uang Rp 1,2 juta, dua obeng, satu jam tangan, dan sebilah sangkur. "Setelah diinterogasi, mereka mengaku barang-barang tersebut hasil mencuri," ujar Dody.
Menurut Dody, barang-barang yang disita itu dijarah dari rumah korban di Jalan H Rean Nomor 100 RT 01 RW 05, Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan. Ketiga tersangka berinisial EM, AS, dan TRW dibawa ke Polsek Pamulang untuk dimintai keterangan. "Mereka kami jerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun," kata Dody.
Tersangka TRW mengatakan sehari-hari bekerja sebagai teknisi di sebuah perusahaan swasta. Saat ini, dia mengatakan, istrinya tengah hamil tua dan dia tidak punya cukup uang untuk biaya persalinan. "Saya butuh tambahan uang buat periksa kandungan dan biaya persalinan," katanya.
MUHAMMAD KURNIANTO
Berita lain:
Lukman Hakim Jadi Bintang di Muktamar PPP
Menantu Hendropriyono Jadi Danpaspamres Jokowi
Dikunjungi Mbah Moen, Jokowi: Sinyal Koalisi Kuat