TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Muji Ediyanto mengatakan polisi masih menyelidiki kasus penimbunan ribuan liter solar bersubsidi di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo. Solar yang disembunyikan dalam bungker itu digerebek polisi pada 9 Oktober 2014.
Dugaan keterlibatan Ajun Komisaris Elik Tuslani, Kepala Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Tenggilis Mejoyo, Surabaya, menyeruak karena lahan tempat menimbun solar itu milik keluarganya. Rumah Elik pun tak seberapa jauh dari bungker solar ilegal.
Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur pun telah menyelidiki dugaan keterlibatan Elik. Namun Muji belum bersedia menjelaskan kaitan Elik dengan kasus tersebut. "Nanti akan dijelaskan semuanya," kata Muji, Jumat, 17 Oktober 2014. (Baca berita sebelumnya: Perwira Polisi Diduga Timbun Solar Dalam Bungker)
Ditemui Tempo di kantornya sehari setelah penggerebekan, Elik membenarkan bahwa lahan dan gudang di Mojokerto itu adalah miliknya. Namun dia mengaku tidak tahu-menahu soal temuan ribuan solar yang ada di tempat tersebut. "Lahan itu punya ibu saya. Daripada tidak dipakai, ya, disewakan," katanya.
Menurut Elik, ibunya memiliki lahan seluas 2.300 meter persegi di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo. Elik sendiri menempati rumah besar di seberang lahan yang juga milik orang tuanya. (Baca juga: Timbunan Solar Diduga Milik Pamen Polisi Dibongkar)
Karena suatu alasan, ibunya menyewakan lahan tersebut. Awalnya lahan itu digunakan untuk tempat penggilingan padi. Lambat laun usaha ini sepi. Lahan itu kembali disewakan untuk tempat penggilingan tepung ikan selama lima tahun.
Setahun lalu, lahan itu disewakan kepada Kurnadi. Menurut Elik, Kurnadi menjadikan lahan itu sebagai tempat pengumpulan batu bata dan bambu. Elik mengaku tidak tahu mengenai aktivitas penimbunan solar yang ada di tempat itu.
Kesibukannya di Surabaya membuat Elik tidak bisa pulang ke Mojokerto setiap hari. Kalaupun pulang, kata dia, hanya berkumpul bersama keluarga atau mengobrol dengan tetangga sekitarnya. "Saya tidak pernah tanya-tanya apa yang tersimpan dalam gudang tersebut," kata Elik.
Namun, pada Kamis, 9 Oktober 2014, Elik mendengar bahwa lahan itu digerebek aparat Polres Mojokerto karena diketahui digunakan untuk menimbun solar. Saat pulang ke rumah, dia sempat melihat garis polisi yang terpasang mengitari lahan. Ia lantas bertanya kepada tetangga dan penyewa lahan.
Dari informasi yang diterimanya, gudang itu memang dimanfaatkan untuk menyimpan solar sejak lima bulan lalu. Bisnis itu dijalankan oleh orang-orang tidak jelas yang kemudian pergi begitu saja. "Kata orang-orang, penyimpanannya sudah dulu, yang digerebek itu sisanya aja," kata Elik.
Elik mengaku tidak pernah mencari tahu tentang penggunaan lahan yang disewakannya. "Saya enggak tahu dan enggak pernah nanya. Mungkin ada yang kerja sama dengan orang enggak jelas," ujarnya.
Meski demikian, Elik akan mengikuti proses yang ada. Ia mempersilakan kepolisian untuk mengusut penimbunan solar ilegal. Namun ia memastikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus ini. "Yang jelas saya enggak tahu."
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita Terpopuler:
Jokowi Ngerjain Ahok di Depan Ketua RT-RW Se-Jakarta
Jokowi Jadi Presiden, Ahok Ajukan Satu Permintaan
Pelantikan Jokowi, 30 Truk Relawan Subang Datang
Prabowo Ditantang Jadi Negarawan di Pelantikan Jokowi
Ahok: Rem Saya Sudah Tak Ada