TEMPO.CO, Jakarta - Seorang polisi wanita berpangkat inspektur satu ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana bisnis investasi ayam. Polwan berinisial DN tersebut sehari-hari bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. "Yang bersangkutan dijerat pasal penipuan dan penggelapan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2014.
Heru mengatakan penyidik sudah memeriksa DN sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih menyusun pemberkasan sebelum menyerahkan kasus ini kepada kejaksaan.
Nilai uang yang digelapkan DN tersebut diduga mencapai miliaran rupiah. Modus yang dia gunakan adalah dengan mengumpulkan dana dari para korban untuk menjalankan bisnis ayam. Tersangka menjanjikan keuntungan sekitar 10 persen dari setiap dana yang disetorkan.
Berdasarkan catatan penyidik, orang yang menginvestasikan dana kepada DN jumlahnya puluhan. Masing-masing menyetorkan dana sekitar Rp 5 juta hingga puluhan juta. Awalnya, tersangka menjalankan bisnis dengan lancar pada 2012, namun setoran keuntungan mulai berkurang bahkan berhenti setelah berjalan beberapa bulan.
ANTARA | SUSENO
Berita lain:
Pelantikan Jokowi, 30 Truk Relawan Subang Datang
Untuk Soal Ini, Jokowi Tolak Permintaan Prabowo
Prabowo Beri Hormat, Jokowi Membungkuk
Ahok: Rem Saya Sudah Tak Ada