TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti hak asasi manusia Human Rights Watch, Andreas Harsono, meminta Joko Widodo yang akan dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober 2014 mengakhiri tindakan isolasi peliputan media di Papua. "Joko Widodo wajib menunjukkan komitmennya terhadap kebebasan pers dengan membuka akses ke Papua bagi jurnalis asing dan organisasi internasional," katanya lewat siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 17 Oktober 2014.
Menurut dia, pembatasan peliputan media di Papua berlebihan. Pelarangan kerja jurnalistik di Papua yang pernah diterbitkan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa tak berdasar. Lebih-lebih, pemerintah kerap menghubungkan kerja jurnalistik dengan liputan Organisasi Papua Merdeka. Meskipun media lokal boleh meliput di Papua, keandalan informasi patut diragukan. "Ada campur tangan militer dalam proses kerja jurnalistik media lokal yang meliput di Papua," Andreas menjelaskan. (Baca: Jokowi-JK Unggul Jauh di Papua)
Kebebasan pers, kata dia, sangat penting untuk mengawasi penyalahgunaan kekuasaan pada provinsi paling timur di Indonesia itu. Penyalahgunaan, Andreas menambahkan, bisa memicu pelanggaran hak asasi. Maka, pers wajib diberi ruang untuk menginformasikan kepada publik bila terjadi penyalahgunaan kekuasaan di Papua. "Ekses peliputan oleh media bisa pula mendesak pelanggaran hak asasi dihentikan, penjahat diadili, dan korban dapat menuntut ganti rugi." (Baca: Salahi Izin, Jurnalis Prancis Ditangkap di Papua)
Kemajuan kebebasan pers di Papua, kata Andreas, sangat ironis. Sebab, ujar dia, pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak memberi kontribusi berarti pada perwujudan kebebasan pers di Papua. Human Rights Watch pernah berkorespondensi dengan Wakil Presiden Boediono yang memimpin rekonsiliasi pemerintah di provinsi ini. Human Rights Watch, Andreas menambahkan, meminta Wapres untuk mengakhiri isolasi media di Papua, tapi tak ada jawaban yang diterima.
Menurut dia, realita isolasi peliputan di Papua adalah paradoks. Sebab, kata Andreas, Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik pada 2005. Terlebih, dia melanjutkan, konstitusi Indonesia menjamin kebebasan untuk mengekspresikan pendapat secara lisan dan tertulis.(Baca: Dua Jurnalis Prancis di Papua Jadi Tersangka)
"Dipertajam lagi bahwa konstitusi menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, dan selanjutnya bisa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi itu," dia menjelaskan.
RAYMUNDUS RIKANG
Baca juga:
Pria Ini Tak Punya Peralatan Elektronik
Dahlan Iskan Pangkas 20 Persen Jabatan di BUMN
Luis Suarez Siap Ladeni Real Madrid
60 Hektare Hutan Gunung Ijen Terbakar