TEMPO.CO , Bangkalan: Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan menggelar pemilihan kepala desa secara serempak. Langkah ini ditempuh karena saat ini dari 273 desa di 18 kecamatan, sebanyak 179 desa belum memiliki kepala desa definitif.
"Sekarang ini kepala desanya masih dijabat pejabat sementara non PNS," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Bangkalan, Ismet Effendi, Jumat, 17 Oktober 2014.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa, kata Ismet, ada banyak perubahan tentang pemerintahan desa. Salah satunya adalah pejabat sementara kepala desa harus dari kalangan PNS serta jabatan kepala desa berubah dari dua periode menjadi tiga kali periode. Momen pemilihan kepala desa serentak ini akan menerapkan beleid yang baru. (Baca juga: Ada Pilkada Lewat DPRD dan Serentak, KPUD Bingung)
Belum dipastikan kapan pelaksanaan pilkada serentak tersebut. Namun, kata Ismet, tahap awal yang akan dilakukan yaitu mengganti PJs kepala desa non pns dengan PJs dari PNS. Penggantian ini untuk mempercepat proses persiapan pemilih kepala desa.
Ismet berharap ratusan desa di Bangkalan segera memiliki kepada desa definitif. Sebab, jika undang-undang desa yang baru belum diterapkan, maka bantuan untuk pembangunan desa belum bisa dicairkan atau dilaksanakan. "Kita berharap Dewan juga segera merivisi perda tahun 2006 tentang desa," katanya.
Rencana pilkades serentak ini mendapat dukungan dari warga Bangkalan, seperti diungkapkan Abdul Razak, warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah. "Baguslah kalau serentak. Kalau digelar satu-satu rawan cekcok antar warga," katanya.
Dengan digelar serentak, lanjut dia, maka bisa meminimalisir pilkades jadi ajang taruhan pada penjudi.
MUSTHOFA BISRI
Berita lain:
Raffi-Nagita Sah, Dahlan Iskan pun Menangis
Terjawab, Penggagas Pertemuan Jokowi-Prabowo
Cerita Manajer Lion Air Ngamuk Versi Penumpang