Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

image-gnews
Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
Iklan

TEMPO.CO, Jayapura - Dua jurnalis Prancis untuk pertama kalinya disidang di Pengadilan Klas I A Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin, 20 Oktober 2014. Marie Valentine Louise Bourrat, 29 tahun, dan Thomas Charles Dandois, 40 tahun, didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia.

“Sehingga perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda kumulatif,” kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Papua, Sukanda, hari ini. (Baca juga: HRW Minta Jokowi Bebaskan Dua Jurnalis Prancis)

Menurut Sukanda, Bourrat dan Dandois datang dengan visa kunjungan wisata, tapi melakukan kegiatan jurnalistik di Doyo, Kabupaten Jayapura, dengan mewawancarai Presiden Federal Republic of West Papua Forkorus Yaboisembut. Keduanya pun melakukan peliputan terhadap kelompok kriminal bersenjata di Papua. (Baca juga: Salahi Izin, Jurnalis Prancis Ditangkap di Papua)

Sukanda mengatakan kedua jurnalis Prancis tersebut meliput untuk mengetahui sosial budaya dan sejarah serta alasan kelompok sipil bersenjata ini melawan pemerintah.

Mereka, kata Suknda, mengetahui bahwa wartawan asing tidak bisa melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Mereka harus menggunakan izin bagi jurnalis dari pemerintah Indonesia yang dikoordinasi oleh Kementerian Luar Negeri.

Penasihat hukum dua mereka, Aristo M.A. Pangaribuan, mengatakan surat dakwaan jaksa tak jelas. Sebab, tak disebutkan apa yang dimaksud dengan kerja jurnalistik.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, kedua jurnalis itu ditangkap aparat kepolisian pada 7 Agustus 2014 di Wamena. Kepolisian menuding keduanya melakukan kegiatan jurnalistik terhadap kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka. Barang bukti yang telah diserahkan ke jaksa yakni rekaman audio, video, dan barang-barang lainnya, termasuk laptop dan ponsel.

CUNDING LEVI

Berita lain:
Di Ruang Rapat, SBY Pamer Google Earth ke Jokowi  
Apa Kata Media Asing Soal Pelantikan Jokowi?
Dracula Pun Berhati Manusia

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Sampul tabloid Obor Rakyat. (oborrakyat)
Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.


Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyossa mendatangi Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pencemaran nama baik atas laporan Joko Widodo, 17 Mei 2016. TEMPO/Larissa
Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.


Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

TEMPO/Supriyantho Khafid
Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal


2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.


2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

Dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charles Dandois, ikuti sidang vonis di Pengadilan Jayapura, Papua, 24 Oktober 2014. TEMPO/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.


2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.


2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.


Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Ilustrasi wartawan mewawancarai sumber berita. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.


Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan (kanan), dan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Agus Sudibyo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.


Pengadilan Vonis Bali Post Bersalah  

17 Juli 2012

[TEMPO/ Santirta M]
Pengadilan Vonis Bali Post Bersalah  

Pemberitaan tentang pernyataan Gubernur Bali dinilai bertentangan dengan azas praduga tak bersalah dan tidak akurat.