TEMPO.CO, Jakarta - Ada yang berbeda dari suasana peliputan di kompleks Istana Kepresidenan pada hari pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla. Hari ini, Senin, 20 Oktober 2014, Biro Pers Kepresidenan membatasi jumlah wartawan yang bisa meliput kegiatan pelantikan Jokowi di Istana. (Baca: Apa Kata Media Asing Soal Pelantikan Jokowi?)
Biro Pers memutuskan tak memberlakukan tanda pengenal wartawan. Sebagai gantinya, mereka memberikan tanda pengenal harian bagi wartawan dari berbagai media yang ingin meliput kegiatan di Istana.
Tanda pengenal harian ini harus diambil di lokasi masuk Istana oleh wartawan dengan membawa surat penugasan dari media masing-masing. Pengambilan tanda pengenal bisa dilakukan mulai pukul 07.00 WIB. (Baca juga: Jokowi Akan Pidato Kerakyatan di Monas)
Jumlah tanda pengenal harian ini pun dibatasi. Televisi hanya diberi jatah masing-masing satu tanda pengenal untuk juru kamera dan reporter. Media cetak diberi jatah masing-masing satu untuk juru foto dan reporter. Adapun radio dan media online masing-masing satu untuk reporter.
Hari ini, Jokowi akan dilantik sebagai Presiden RI masa jabatan 2014-2019 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Setelah dilantik di gedung parlemen, Jokowi akan menghadiri acara pisah-sambut dengan Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara. Dari Istana, Jokowi akan menuju Monas untuk menghadiri pesta rakyat. (Baca: SBY Sapa Warga Pacitan Melalui Rekaman Video)
PRIHANDOKO
Berita Terpopuler
Ketika Iriana Widodo Emoh Digeguyu Pitik
Kenapa Anak Jokowi Ini Tak Aktif Lagi di Sosmed?
Golkar Diprediksi Tidak Bertahan di Koalisi Prabowo