TEMPO.CO, Jakarta - Ada yang berbeda dari suasana peliputan di kompleks Istana Kepresidenan pada hari pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla, Senin, 20 Oktober 2014. Biro Pers Kepresidenan membatasi jumlah wartawan yang bisa meliput kegiatan di Istana.
Biro Pers memutuskan tidak memberlakukan tanda pengenal wartawan yang biasa digunakan sehari-hari. Sebagai pengganti, mereka memberikan tanda pengenal harian bagi wartawan dari berbagai media yang ingin meliput kegiatan di Istana. (Baca: Apa Kata Media Asing Soal Pelantikan Jokowi?)
Bukan cuma-cuma, tanda pengenal harian ini harus diambil di lokasi masuk Istana oleh wartawan dengan membawa surat penugasan dari media masing-masing. Pengambilan tanda pengenal bisa dilakukan mulai pukul 07.00 WIB.
Jumlah tanda pengenal harian yang didistribusikan pun dibatasi. Televisi hanya diberi jatah masing-masing satu tanda pengenal untuk juru kamera dan reporter. Media cetak diberi jatah masing-masing satu untuk juru foto dan reporter. Sedangkan radio dan media online masing-masing satu untuk reporter. (Baca: Jokowi Dilantik, Tol Dalam Kota Padat)
PRIHANDOKO
Berita Terpopuler
Band Arkarna Tiba di Jakarta untuk Selamati Jokowi
Pesan Yenny Wahid ke Jokowi: Istana Banyak Hantunya
Siapa Lebih Banyak Punya Gelar, SBY atau Sukarno?