TEMPO.CO, Mojokerto - Motif pembunuhan istri oleh suaminya sendiri di Mojokerto, Jawa Timur, Selasa dinihari, akhirnya terungkap. Pelaku, Fredi Harianto, 25 tahun, tega menghabisi nyawa istrinya, Inggah Dwi Tendi Ariska, 21 tahun, lantaran terbakar api cemburu. Fredi curiga Inggah masih berhubungan dengan bekas pacarnya.
Seusai menghabisi Inggah, Fredi berniat bunuh diri dengan menyayat urat nadinya. Namun jiwanya masih tertolong. "Saya curiga dia punya hubungan khusus dengan lelaki lain," kata Fredi saat ditemui di Rumah Sakit Sumber Glagah, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Selasa petang, 21 Oktober 2014. (Baca berita sebelumnya: Usai Habisi Istri, Lelaki Ini Coba Bunuh Diri)
Selain cemburu, Fredi juga kesal dengan sikap Inggah yang enggan diajak tinggal di rumah orang tuanya di Dusun Janti, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Sejak menikah dua tahun lalu, mereka memang masih nebeng di rumah Inggah di Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. "Saya ajak tinggal di Mojokerto dia selalu menolak," kata Fredi.
Peristiwa tragis itu terjadi saat Fredi dan Inggah sudah empat hari menginap di rumah orang tua Fredi di Punggul. Fredi yang sudah gelap mata menghajar istrinya dengan palu hingga tewas. "Dia saya pukul dari belakang dengan palu, setelah itu saya piting (dicekik dengan lengan)," kata Fredi. (Baca juga: Cemburu, Suami Bunuh Teman Lelaki Istrinya)
Setelah Inggah meninggal, Fredi menggendong anaknya yang masih berusia enam bulan, Natan, karena menangis. Tangisan Natan membangunkan nenek Fredi, Nafiah, 75 tahun. Nafiah menghampiri kamar Fredi dan meminta agar Natan diberi susu. Fredi keluar kamar sambil menggendong Natan dengan darah masih menetes di pergelangan tangannya. "Dia ngomong kalau baru saja membunuh istrinya. Kemudian anaknya diserahkan ke saya," kata Nafiah.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Komisaris Yudi Yuliandi membenarkan bahwa motif pembunuhan itu dilatarbelakangi perasaan cemburu. "Pelaku cemburu karena istrinya sering berkomunikasi dengan bekas pacarnya," katanya. (Lihat juga: Dibakar Cemburu, Pria Ini Bunuh Tiga Orang)
Polisi mengamankan barang bukti berupa palu, sabit, kalung, dan gelang emas milik korban. Sebuah silet yang digunakan pelaku untuk mencoba bunuh diri juga diamankan. Pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler:
KPK: Banyak Calon Menteri Jokowi Bermasalah
PDIP: tanpa Restu Mega, Jangan Mimpi Jadi Menteri
Jokowi Batal Umumkan Kabinet Hari Ini
Semalam, Jokowi Panggil 43 Calon Menteri
Pilih Menteri, Gerindra Kritik Jokowi Libatkan KPK