TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Bupati Karawang Ade Swara.
Selain Cellica, KPK juga mengagendakan pemeriksaan untuk anak Ade, Gina Swara, yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Daerah Kabupaten Karawang. (Baca: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Karawang)
"Penyidik KPK juga sekaligus memeriksa Ade Swara terkait dengan perkara yang sama," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui siaran pers, Selasa, 21 Oktober 2014.
Sebelum disangka melakukan dugaan pencucian uang, Ade dan istrinya, Nurlatifah--anggota DPRD Karawang, disangka menerima suap terkait dengan pengurusan izin penerbitan surat permohonan pemanfaatan lahan atas nama PT Tatar Bumi di Kabupaten Karawang, Bekasi. (Baca: Anak Buah Bupati Karawang Diperiksa KPK)
KPK menduga Ade memeras manajemen perusahaan Tatar Kertabumi, anak usaha PT Agung Podomoro Land, melalui istrinya. Jumlah duit yang diminta setara dengan Rp 5 miliar. Sejak dicokok KPK, Ade mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang Pom Dam Jaya Guntur, sementara istrinya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK. Dua tempat itu terletak di Jakarta Selatan.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Surat Terbuka Anas Urbaningrum untuk Jokowi
Pelantikan Presiden: SBY Menangis, Jokowi Kaku
Misteri Amien Rais yang Absen di Pelantikan Jokowi