TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nur Widyasari. Nur bakal diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan bekas Menteri Energi Jero Wacik.
"Nur Widyasari, pegawai negeri, dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui siaran pers, Selasa, 21 Oktober 2014.
Menteri Energi Jero Wacik ditengarai menggunakan uang yang diduga hasil perbuatan korupsi untuk meningkatkan pencitraannya di Kementerian Energi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan ada sejumlah uang yang diduga digunakan untuk pencitraan itu.
"Prinsip umumnya, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, pencitraan dia, dan pihak ketiga," kata Bambang melalui pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 4 September 2014. (Baca: Jika Sutan Bhatoegana Jadi Justice Collaborator)
Asal muasal perbuatan Jero yang diduga korupsi itu, menurut Bambang, adalah kecilnya dana operasional Menteri Energi. "Plafon yang dia terima tidak mencukupi," kata Bambang. Penegak hukum yang turut mengetahui proses penyidikan kasus ini mengatakan Jero memerintahkan Waryono Karno, ketika masih menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Energi, untuk mengutak-atik anggaran.
Pada 3 September 2014, KPK mengumumkan status Menteri Jero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Modusnya adalah menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan di Kementerian Energi, mengumpulkan dana dari rekanan Kementerian terhadap program tertentu, dan membuat rapat-rapat fiktif. KPK menyangka Jero melanggar Pasal 12 e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. (Baca: ICW: Pejabat Korup karena Berasal dari Partai)
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pemerasan alias penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Tidak tanggung-tanggung, perbuatan politikus Partai Demokrat itu membikin keuangan negara merugi hingga Rp 9,9 miliar.
MUHAMAD RIZKI
Berita terpopuler lainnya:
Pelantikan Presiden: SBY Menangis, Jokowi Kaku
Surat Terbuka Anas Urbaningrum untuk Jokowi
Misteri Amien Rais yang Absen di Pelantikan Jokowi