TEMPO.CO, Palopo - Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti-Narkotika dan Psikotropika Moody Abraham Borang ditangkap Satuan Narkotika Kepolisian Resor Palopo, Sulawesi Selatan. Moody ditangkap karena diduga memiliki sabu-sabu.
Moody ditangkap di sebuah rumah di Jalan Salak, Kota Palopo, pada Senin, 20 Oktober 2014, pukul 21.30 Wita. Kepala Satuan Narkotika Polres Palopo Ajun Komisaris Ade Kristian Manapa mengatakan saat menggeledah Moody dan rumah tersebut, polisi menemukan satu paket sabu. Polisi juga menyita satu korek api dan satu telepon seluler.
Moody, kata Ade, adalah satu dari tiga target yang diincar polisi. "Dua berhasil kami tangkap, tapi seorang yang diduga bandar berhasil melarikan diri," kata Ade, Selasa, 21 Oktober 2014. (Baca juga: 34 Polisi Pengguna Narkoba Kembali Berdinas)
Selain Moody, polisi menangkap Rahman alias Arge yang diduga kurir narkoba. Ade mengatakan masih menyelidiki peran Moody dalam kasus ini. "Apakah dia pemakai atau pengedar," katanya. Moody dan Rahman terancam dijerat undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika dengan sanksi penjara paling lama 7 tahun.
Saat dimintai konfirmasi, Moody mengatakan dirinya dijebak polisi. Sebelum ditangkap, Moody mengaku sedang menelusuri dugaan pemerasan yang dilakukan polisi terhadap seorang tersangka kasus narkoba bernama Haerul. Dakam akun Facebook-nya, Moody menuliskan pembelaan. "Saya yakin, ini jebakan, proses hukum atas tuduhan ini akan saya jalani." (Baca juga: Dua Polisi di Surabaya Terindikasi Pakai Narkoba)
HASWADI
Berita Terpopuler
'Amien Rais Tidak Peduli Agenda Kebangsaan'
KPK: Banyak Calon Menteri Jokowi Bermasalah
Jokowi Hampir Jatuh di Depan Istana Merdeka