TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Harris Iskandar, Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Harris diperiksa penyidik terkait dengan dugaan suap proyek PT Duta Graha Indah dan pencucian uang pembelian saham Garuda Indonesia, dengan tersangka Muhammad Nazaruddin. (Baca: Nazaruddin: Anas Akan Bantu Ungkap Peran Ibas)
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui siaran pers, Rabu, 22 Oktober 2014.
Yang dimaksud MNZ adalah Muhammad Nazaruddin. Namun belum diketahui kaitan antara PNS Dikti dan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu. (Baca: Dewan Kehormatan Demokrat Kaji Keterlibatan Nazaruddin)
Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang pembelian saham Garuda pada 13 Februari 2012. KPK menduga Nazaruddin membeli saham untuk menyamarkan hartanya yang didapat dari tindak pidana, yakni dari proyek yang digarap PT Duta Graha Indah.
Sebelumnya, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis, mengatakan perusahaan Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian itu menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari proyek-proyek di pemerintah.
Atas kasus itu, Nazaruddin disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
DEVY ERNIS
Baca juga:
ManCity Ditahan Imbang CSKA Moscow, Kompany Kecewa
Jurnalis AS Ini Dinyatakan Bebas dari Ebola
Indonesia Terpilih Lagi Jadi Anggota Dewan HAM PBB
Hari Ini, Ahok Gelar Acara Pelepasan Jokowi