TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Sigit Waseso, mengatakan bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Syahrul Raja Sempurnajaya aktif menghimpun uang dari perusahaan pialang di bawah lembaga yang dipimpinnya.
"Terdakwa pernah meminta agar menyisihkan fee transaksi dari keseluruhan transaksi di PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia," ujar Sigit saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Korupsi, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2014. (Baca: Kasus Izin Makam Bogor, Syahrul Didakwa Nyuap 3 M)
Menurut Sigit, Syahrul memerintahkan Made Sukarwo, Direktur Utama PT BBJ, menyisihkan uang untuk biaya pengembangan yang lalu dikelola Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia. Nilainya sebesar 2 persen. Uang yang terkumpul sejak 2011 hingga 2013 mencapai Rp 1,675 miliar. "Terdakwa juga memerintahkan sekretaris Kepala Bappebti mengelola penerimaan itu untuk kepentingan operasional terdakwa," tutur Sigit.
Selain itu, jaksa juga menyebut Syahrul pernah menjadi mediator dalam sengketa investasi emas antara Maruli T. Simanjuntak dan CV Gold Asset. Padahal CV Gold, yang merupakan anak usaha PT Axo Capital Futures, tidak berada di bawah pengawasan Bappebti. Syahrul menerima Rp 1,5 miliar dari Maruli atas jasanya menjadi mediator. "Uang ditransfer dua kali pada 17 Juli 2012 sebesar Rp 500 juta dan 18 Juli 2012 sebesar Rp 1 miliar." (Baca: Kasus Bappebti, KPK Periksa Hayono Isman)
Syahrul juga disebut pernah meminta uang perjalanan dinas kepada Runy Syamora, Direktur PT Millenium Penata Futures. Duit itu diminta untuk biaya perjalanan dinas ke Sydney, Australia, guna mengikuti seminar tentang perdagangan berjangka. "Jumlah uang yang diterima mencapai Aus$ 5 ribu," Sigit menjelaskan. (Baca: KPK Tahan Bekas Kepala Bappebti)
Syahrul sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selama menjabat Kepala Bappebti, Syahrul berhasil menghimpun duit hingga Rp 9,1 miliar. Duit itu lantas dia belikan apartemen, perhiasan, tanah, mobil, pembukaan rekening dan deposito, serta ditukar dengan mata uang asing. Syahrul terancam hukuman 20 tahun penjara.
RAYMUNDUS RIKANG
Berita Terpopuler
Fahri Sebut Jokowi Presiden yang Tak Pandai Pidato
'Jokowi Enggak Pantas Jadi Presiden'
Ketemu Kalla, Prabowo Minta Maaf Soal Pilpres