TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya, dengan hukuman 10 tahun penjara. Syahrul juga diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider kurungan 8 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan menerima hadiah dalam perannya sebagai penyelenggara negara. Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Ely Kusumastuti, jaksa KPK, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Korupsi, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2014. (Baca: Jaksa KPK: Eks Kepala Bappebti Aktif Himpun Duit)
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Syahrul mengumpulkan duit sejak menjabat Kepala BAPPEBTI pada 2011 hingga mencapai Rp 9,1 miliar. Duit itu dia peroleh dari perintah untuk menyisihkan fee transaksi sebesar 2 persen di PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia. (Baca: Korupsi, Eks Kepala Bappebti Dituntut Hari Ini)
Selain itu, dia menerima duit setelah memediasi Maruli T. Simanjuntak dengan CV Gold Asset terkait investasi emas senilai Rp 14 miliar.
RAYMUNDUS RIKANG
Berita Terpopuler
KPK: Banyak Calon Menteri Jokowi Bermasalah
PDIP: tanpa Restu Mega, Jangan Mimpi Jadi Menteri
Jokowi Batal Umumkan Kabinet Hari Ini