TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (Rabu, 22 Oktober 2014) melanjutkan sidang perkara pelecehan seksual di Jakarta International School dengan terdakwa lima petugas kebersihan. Sidang masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut Isdawati Aprihadi, pengacara terdakwa Afrischa Setyani, saksi yang akan diminta keterangan dalam sidang hari ini adalah wali kelas korban bernama Murphy dan seorang asisten guru. "Mereka sudah dipanggil sejak dua minggu lalu, tapi tak pernah hadir," kata Isdawati, Rabu, 22 Oktober 2014.
Isdawati mengatakan kedua saksi itu dinilai mengetahui situasi dan kondisi di sekolah, sehingga mereka nanti akan diminta untuk menjelaskan secara rinci pada persidangan. "Benarkah bisa dilakukan pelecehan seksual di sekolah tanpa diketahui?" ujar Isdawati. Sebab, posisi toilet yang disebut sebagai tempat dilakukannya pelecehan seksual berada di depan ruang tunggu wali murid.
Mada Mardanus, pengacara terdakwa Agun Iskandar dan Virgiawan Amin, mengatakan saksi lain yang akan didengar kesaksiannya adalah dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. "Dia dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan tak ada bukti pelecehan seksual," ujar Mada.
Kasus kekerasan seksual di JIS muncul pada April lalu setelah seorang siswa taman kanak-kanak berinisial AK mengaku disodomi. Polisi menetapkan enam petugas kebersihan di sekolah itu sebagai tersangka. Mereka adalah Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial, Afrischa Setyani, dan Azwar. Pemeriksaan terhadap Azwar dihentikan karena pemuda itu tewas diduga bunuh diri menenggak cairan pembersih kamar mandi. (Baca juga: Dua Guru JIS Jadi Tersangka.)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita lain:
Semalam, Jokowi Panggil 43 Calon Menteri
Fahri Sebut Jokowi Presiden yang Tak Pandai Pidato
JK Coret Calon Menteri Bertanda Merah dari KPK