TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan pengubahan nomenklatur kementerian harus dikonsultasikan dengan parlemen. Menurut Fadli, hal itu sudah jelas diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Kalau ada perubahan nomenklatur, penggabungan, atau pemisahan kementerian, menurut undang-undang, harus dikonsultasikan atau dikoordinasikan dengan DPR," kata Fadli di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 22 Oktober 2014. (Baca: Jokowi Umumkan Kabinet Siang atau Sore Ini)
Fadli berujar bahwa Jokowi belum mengirimkan surat resmi ke DPR ihwal rencana pengubahan kementerian. "Belum," kata Fadli.
Fadli menyatakan rencana pengubahan nomenklatur kementerian belum diumumkan secara resmi oleh Presiden. Dengan demikian, DPR belum bisa berpendapat soal pengubahan nomenklatur itu menyalahi aturan atau tidak. "Kita belum mengetahui yang sesungguhnya seperti apa. Nanti kita lihat makanya." (Baca: Ini Dia Calon Pembantu Presiden Jokowi)
Fadli berharap Jokowi segera mengumumkan formasi kabinet secepatnya. Meski sebenarnya Jokowi masih memiliki tenggat 14 hari setelah pelantikan dalam menetapkan kabinet.
"Kita harapkan secepatnya, tentu saja memang harus ada kehati-hatian dalam memilih. Tidak mungkin kerja kalau belum ada formasi kabinet," katanya.
Presiden Jokowi akan mengumumkan nomenklatur kementerian dan orang-orang yang akan mengisi pos-pos kementerian. Kabarnya, terdapat sejumlah kementerian yang akan dilebur maupun digabung.
NURIMAN JAYABUANA
Baca juga:
ManCity Ditahan Imbang CSKA Moscow, Kompany Kecewa
Jurnalis AS Ini Dinyatakan Bebas dari Ebola
Indonesia Terpilih Lagi Jadi Anggota Dewan HAM PBB
Hari Ini, Ahok Gelar Acara Pelepasan Jokowi