Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Kepala Bappebti Coba Samarkan Korupsi

Editor

Budi Riza

image-gnews
Mantan Kepala (Bappebti), Syahrul R Sempurnajaya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Kepala (Bappebti), Syahrul R Sempurnajaya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut mantan Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi Syahrul Raja Sempurnajaya didakwa telah menyamarkan asal usul penerimaan uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

"Terdakwa terpantau pernah menempatkan uang ke rekening atas nama Herlina Triana Diehl dan Manuela Clara Diehl," kata jaksa Budi Nugraha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2014. (Baca: Korupsi, Eks Kepala Bappebti Dituntut Hari Ini)

Herlina Triana Diehl adalah istri kedua Syahrul yang dinikahi pada 2008. Sedangkan Manuela merupakan anak Herlina dari pernikahannya dengan warga negara Jerman.

Menurut jaksa, Syahrul pernah mentransfer ke rekening Bank Central Asia cabang Pematang Siantar atas nama Herlina sebanyak 91 kali hingga 5 April 2013. Nilai transfer terkecil ialah Rp 4,5 juta dan nilai terbesar Rp 75 juta. "Total transfer ke rekening ini mencapai Rp 786 juta," kata jaksa.

Selain BCA, Syahrul pernah memerintahkan pegawainya membuka rekening di Bank Windu cabang Rawamangun atas nama Manuela Clara Diehl.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setoran pembukaan rekening pada Februari 2012 itu ialah US$ 89 atau sekitar RP 798 ribu. Selanjutnya, tercatat uang sekitar Rp 250 pernah mampir di rekening tersebut.  "Padahal pemegang atau pemilik rekening dalam pemeriksaan persidangan tidak pernah melakukan transaksi tersebut," kata Budi.

Syahrul sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selama menjabat Kepala Bappebti, dia berhasil menghimpun duit hingga Rp 9,1 miliar. Duit itu lantas dia belikan apartemen, perhiasan, tanah, mobil, pembukaan rekening dan deposito, serta ditukar dengan mata uang asing. Syahrul terancam hukuman 20 tahun penjara.

RAYMUNDUS RIKANG

Berita Terpopuler
Fahri Sebut Jokowi Presiden yang Tak Pandai Pidato
Tokoh-tokoh Ini Dipanggil Jokowi ke Istana  
Ketemu Kalla, Prabowo Minta Maaf Soal Pilpres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Unggah Foto Bareng Susi Pudjiastuti, Jonan: We Will Do More

27 Oktober 2019

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengunggah potret hitam-putih berisi kenang-kenangan bersama bekas koleganya sesama menteri Jokowi, Susi Pudjiastuti, di akun Instagram, Sabtu, 26 Oktober 2019. instagram.com/ignasius.jonan
Unggah Foto Bareng Susi Pudjiastuti, Jonan: We Will Do More

Mantan Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengunggah potret hitam-putih berisi kenang-kenangan bersama bekas koleganya, Susi Pudjiastuti.


5 Fakta Unik Perpisahan Kabinet Kerja Jokowi Jilid I

19 Oktober 2019

Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla bersiap untuk foto bersama dengan sejumlah Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019 saat acara perpisahan di Istana Negara, Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
5 Fakta Unik Perpisahan Kabinet Kerja Jokowi Jilid I

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mennggelar acara silaturahmi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan menteri Kabinet Kerja Jokowi di Istana Negara.


Menteri M. Nasir Mengaku Sudah Siapkan Landasan untuk Ristekdikti

18 Oktober 2019

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir. (ANTARA News/Martha Herlinawati Simanjuntak)
Menteri M. Nasir Mengaku Sudah Siapkan Landasan untuk Ristekdikti

Nasir juga mendorong agar badan riset dan inovasi nasional segera dibentuk di pemerintahan Jokowi mendatang.