TEMPO.CO, Kupang - Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Maxwel Halundaka divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis, 23 Oktober 2014. Terdakwa terjerat kasus korupsi pengadaan buku SD dan SMP di Kota Kupang tahun 2010 senilai Rp 2,6 miliar.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Khairulludin saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Maxwel. (Baca juga: Korupsi Berjamaah Mantan Pejabat di Kupang Dituntut Penjara)
Akibat perbuatan terdakwa itu, negara dirugikan Rp 1,4 miliar. Selain divonis 15 bulan penjara, majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Elti Silaban, menuturkan, "Terdakwa nyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak terhadap putusan hakim itu."
Hal yang sama dikatakan jaksa penuntut umum, Tedjo Sunarno. Tedjo menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. "Saya akan melaporkan putusan kasus tersebut kepada pimpinan untuk mengambil sikap selanjutnya," ujarnya.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
YOHANES SEO
Berita lain:
Jokowi Umumkan Kabinet Siang atau Sore Ini
Benarkah Istana Negara dan Merdeka Berhantu?
3 Alasan Jokowi Batal Umumkan Kabinet