TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama Hadi Tjahjanto mengatakan sampai saat ini dua warga negara Australia yang melanggar wilayah udara Indonesia tanpa izin masih ditahan oleh penyidik pegawai negeri sipil Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Keduanya masih menjalani serangkaian pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Entah sampai kapan sebab sudah bukan wewenang TNI AU lagi," kata Hadi saat dihubungi, Kamis, 23 Oktober 2014. (Baca juga: Sukhoi Kejar Pesawat Australia yang Nyelonong)
Kemarin dua warga negara Australia, Jacklin Graeme Paul dan Maclean Richard Wayne, memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dengan mengendarai pesawat Beachcraft. Walhasil, dua pesawat tempur TNI AU Sukhoi SU-30 MK2 mengejar dan memaksa keduanya mendarat di Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Dari informasi yang diperoleh Hadi, kedua warga Australia itu sudah cukup berumur. Jacklin yang menjadi pilot pesawat diketahui lahir tahun 1953 atau berumur 61 tahun. Adapun Maclean berumur 66 tahun sebab lahir saat Indonesia merdeka. (Baca: Pesawat Australia Mendarat karena Diancam Ditembak)
Hadi mengaku tak heran jika dua pilot sepuh itu masih sanggup menerbangkan pesawat dengan jarak jauh. Sebab sesuai rencana, keduanya terbang dari Darwin, Australia, menuju Cebu, Filipina. "Mungkin di umur 60 nanti, saya ingin menerbangkan pesawat lagi," kata Hadi seraya tertawa.
INDRA WIJAYA
Baca juga:
3 Alasan Jokowi Batal Umumkan Kabinet
Setya Novanto Terima Susunan Kabinet Jokowi
Rahasia Dokumen di Tangan Jusuf Kalla
Fadli Zon: Koalisi Jokowi Hambat Kerja DPR
Soal Kabinet, Fahri PKS: Jokowi Jangan Langgar UU
6 Nama Kementerian Baru Usulan Jokowi