TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya sedang mempersiapkan berkas perkara Sitok Srengenge untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, untuk saat ini, berkas yang dikumpulkan masih kurang lengkap.
"Untuk saat ini, kami sedang mengumpulkan berkas perkara Sitok karena masih kurang lengkap dan masih dirangkai-rangkai," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 Oktober 2014. (Baca juga: Jadi Tersangka Pemerkosaan, Sitok: Bagaimana Mungkin?)
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Sitok sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap mahasiswi Universitas Indonesia berinisial RW. Akibat perbuatan Sitok, korban hamil. (Baca: Kasus Sitok Dilimpahkan, IPW Anggap Janggal danPelapor Sitok Ajukan Empat Tuntutan)
Rikwanto berharap berkas perkara tersebut dapat segera selesai. "Semoga dalam minggu ini atau awal minggu depan sudah bisa diantarkan ke Kejaksaan," tuturnya.
Selain itu, menurut dia, Sitok saat ini belum menjadi tahanan Kejaksaan tapi masih harus wajib lapor.
HERMAWAN SETYANTO
Berita lain:
Kandidat Mendagri, Ini Rekam Jejak Teras Narang
Anak Jokowi Bersaing dengan 2.500 Pelamar CPNS
Wassalam, Kini Tak Ada Lagi Ponsel Nokia