TEMPO.CO, Jakarta - Penyair Sitok Srengenge mengajukan dua saksi ahli untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan pencabulan yang dituduhkan kepadanya. Kedua saksi itu masing-masing adalah ahli hukum dan psikolog. "Kami sudah ajukan namanya, tapi sampai sekarang mereka belum diperiksa polisi," kata pengacara Sitok, Feryan H. Nugroho, 23 Oktober 2014.
Polisi menetapkan Sitok sebagai tersangka pada 6 Oktober 2014. Sepekan kemudian, penyair itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pertama. (baca juga: Klarifikasi Sitok Soal Tuduhan Pelecehan Wanita)
Sitok dituduh telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang mahasiswi berinisial RW. Mahasiswi itu mengaku beberapa kali disetubuhi Sitok hingga hamil. Dia kemudian melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada November 2013. (baca: Sitok Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologinya)
Polisi menjerat Sitok menggunakan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan di luar nikah, dan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita lain:
Ini Bocoran Struktur Kabinet Jokowi
3 Alasan Jokowi Batal Umumkan Kabinet
Rilis Menteri Batal, Mega Gelar Rapat Rahasia