TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memperpanjang pendaftaran seleksi calon hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan MA. Mahkamah memperpanjang pendaftaran sampai 31 Oktober dari rencana awal ditutup pada 22 Oktober 2014.
"Karena baru tujuh pendaftar dan panitia seleksi melihat ini baru sedikit sekali," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur kepada Tempo, Kamis, 23 Oktober 2014. "Sehingga kami memutuskan untuk memperpanjang."
Tujuh orang yang baru mendaftar itu adalah hakim Pengadilan Tinggi Jayapura, Muslich Bambang Luqmono; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Manahan M.P. Sitompul, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya M. Rum Nessa; hakim tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Arifin Marpaung; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nardiman; dan hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Suhartoyo. Tambahan satu lainnya adalah Ahmad Fadlil Sumadi, yang saat ini masih menjabat sebagai hakim konstitusi.
Ridwan menyarankan kepada hakim tinggi lainnya untuk segera mendaftarkan diri sebagai hakim konstitusi. Musababnya, awal 2015, seluruh nama yang lolos seleksi akan segera diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi membutuhkan dua hakim yang akan menggantikan Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi. Keduanya merupakan hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung dan akan memasuki masa pensiun pada awal tahun depan. (Baca: Hamdan Zoelva: MK di Titik Terendah)
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, lembaga itu mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Sembilan hakim tersebut berasal dari unsur lembaga, yakni Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan presiden atau pemerintah.
REZA ADITYA
Baca juga:
3 Alasan Jokowi Batal Umumkan Kabinet
Setya Novanto Terima Susunan Kabinet Jokowi
Rahasia Dokumen di Tangan Jusuf Kalla
Fadli Zon: Koalisi Jokowi Hambat Kerja DPR
Soal Kabinet, Fahri PKS: Jokowi Jangan Langgar UU
6 Nama Kementerian Baru Usulan Jokowi