TEMPO.CO, Jakarta - Pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara, PT Pukuafu Indah, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang akan digugat adalah 169b tentang penyesuaian pasal-pasal kontrak karya dengan ketentuan undang-undang.
Kuasa hukum PT Pukuafu Tri Aji mengatakan, dalam pasal 169a, kontrak karya dinyatakan berlaku sampai berakhirnya masa kontrak. Namun pasal 169b mengatur bahwa kontrak harus disesuaikan paling lambat 1 tahun setelah beleid tersebut diundangkan. (Baca:Menteri Agus Khawatir Berlarutnya Divestasi Newmont Ganggu Iklim Investasi)
"Hak konstitusional pemohon yang dilindungi UUD Pasal 27 baik secara langsung maupun tidak langsung dirampas atau dihalang-halangi oleh ketidakpastian Pasal 169b dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009," kata Tri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian formil dan materiil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2014. (Baca:Rencana IPO Newmont Ditentang Pemegang Saham)
Atas dasar itu, pihak Pukuafu meminta Mahkamah menyatakan kedua pasal itu tidak berkekuatan hukum. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyayangkan gugatan Pukuafu karena pihak Newmont sendiri telah menandatangani nota kesepahaman renegosiasi kontrak dengan pemerintah pada 3 September 2014.
Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Susyanto mengaku belum menerima laporan formal mengenai gugatan ini. Namun Susyanto mengatakan pihaknya akan menghadapi gugatan ini dan mempertahankan pasal-pasal yang digugat. (Baca:Kementerian Energi Dituding Hambat Divestasi Newmont)
Susyanto mengatakan, jika Mahkamah mengabulkan permohonan Pukuafu, dampaknya bagi renegosiasi kontrak yang sedang berlangsung fatal. "Kalau dimenangkan mereka, bahaya sekali. Artinya renegosiasi kita ini berhenti, bisa jadi kontrak kembali ke yang lama," katanya.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Terpopuler:
Djoko Kirmanto Mendadak Kumpulkan Pejabat PU
Empat Sektor Ini Masih 'Seksi' untuk Investasi
Disebut Hambat Kabinet Jokowi, Ini Pembelaan PDIP
Cabai-cabaian Diramalkan Kerek Inflasi Oktober
Semen Indonesia Bikin Pembangkit Listrik Gas Buang