TEMPO.CO, Yogyakarta - Penetapan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tak menghalangi partai melakukan seleksi calon kepala daerah. Partai Amanat Nasional Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, misalnya, menyatakan tetap membuka pendaftaran calon bupati-wakil bupati periode 2015-2020 pada awal November 2014.
”Pilkada langsung atau tidak, kami tetap siapkan calon, karena termasuk peraih kursi terbanyak,” kata Ketua DPD PAN Gunungkidul Doddy Wijaya kepada Tempo, Kamis, 23 Oktober 2014. ”Tim pendaftaran dan verifikasi sudah selesai disusun.”
Sebelumnya, DPR mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yang menyatakan wewenang memilih kepala daerah dikembalikan kepada DPRD. DPR mengesahkan beleid tersebut lewat voting dalam rapat paripurna pada 26 September lalu. (Baca: SBY Pastikan Teken UU Pilkada)
Doddy mengatakan PAN memasang target mempertahankan posisi Bupati Gunungkidul pada pemilihan kepala daerah yang rencananya digelar pada September 2015. Bupati-Wakil Bupati Gunungkidul inkumben yang merupakan kader PAN, Badingah dan Immawan Wahyudi, kata dia, mungkin dipertahankan. Syaratnya, keduanya memang berniat mencalonkan diri bersama sebagai inkumben melalui PAN. ”Kami tetap terbuka untuk siapa pun, termasuk calon inkumben,” kata anggota DPRD Gunungkidul ini. (Baca: PAN Yogya Usul Jalur Calon Independen Dipermudah).
Partai lain di kabupaten Gunungkidul yang bisa mengusung calon sendiri adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, karena memiliki 11 kursi di DPRD dalam hasil pemilu legislatif lalu. Menurut Doddy, mekanisme pemilihan bisa saja berubah sesuai dengan dinamika internal Koalisi Merah Putih. Sebab, PAN adalah anggota koalisi itu. ”Kami menunggu kebijakan dari pusat, apakah berkolaborasi dengan partai lain atau seperti apa,” ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO
Berita Terpopuler
Akhirnya, Nama 34 Menteri Kabinet Jokowi Rampung
Calon Menteri Dilabel Merah, Jokowi Tepok Jidat
Menggilai Aktris, Anak Jokowi Malah Ditaksir Gay
Luhut Panjaitan Temui Jokowi di Istana