TEMPO.CO, Jayapura - Dua jurnalis Prancis dari ArteTV divonis hukuman 2 bulan 15 hari penjara dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal di Pengadilan Negeri Klas I-A Jayapura, Papua, Jumat, 24 Oktober 2014. Thomas Charles Dandois, 40 tahun, dan Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat, 29 tahun, juga didenda Rp 2 juta.
“Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata ketua majelis hakim, Martinus Bala. (Baca juga: 2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini)
Martinus mengatakan hal-hal yang meringankan kedua jurnalis Prancis adalah mereka bersikap sopan selama persidangan dan mengakui kesalahan, serta meminta maaf atas kejadian ini. Sedangkan yang memberatkan adalah perbuatan keduanya bisa berakibat buruk untuk pemberitaan tentang Indonesia.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua yang menuntut empat bulan penjara kurungan dan denda Rp 2 juta. Namun, jaksa penuntut umum Sukanda menerima vonis terhadap dua jurnalis Prancis itu. “Sebab sudah separuh dari tuntutan yang kami ajukan,” kata Sukanda. (Baca juga: 2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui)
Kuasa hukum terdakwa, Aristo Pangaribuan, menyesalkan putusan hakim. Sebab kliennya telah dua bulan 12 hari dipenjara dan masih harus mengalami ditahan selama tiga hari lagi. “Kedua jurnalis ini belum melakukan kerja jurnalistik dan mereka hanya melakukan riset serta observasi tentang Papua,” kata Aristo.
Dua jurnalis Prancis itu ditangkap Kepolisian Daerah Papua pada 7 Agustus 2014 di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. Polisi menuding keduanya telah bekerja sama dengan kelompok kriminial bersenjata di Lanny Jaya, lewat sejumlah liputannya. Namun di dalam persidangan, bukti itu tak dapat terungkap. Mereka pun hanya dikenai pasal penyalahgunaan izin tinggal.
CUNDING LEVI
Berita lain:
Di Singapura, Kaesang Jokowi Dikira Petugas MRT
Kaesang, Anak Jokowi, Kembali Aktif di Medsos
Amerika Serikat Gempur ISIS di Suriah, 521 Tewas