Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

image-gnews
Dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charles Dandois, ikuti sidang vonis di Pengadilan Jayapura, Papua, 24 Oktober 2014. TEMPO/Cunding Levi
Dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charles Dandois, ikuti sidang vonis di Pengadilan Jayapura, Papua, 24 Oktober 2014. TEMPO/Cunding Levi
Iklan

TEMPO.CO, Jayapura - Dua jurnalis Prancis dari ArteTV divonis hukuman 2 bulan 15 hari penjara dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal di Pengadilan Negeri Klas I-A Jayapura, Papua, Jumat, 24 Oktober 2014. Thomas Charles Dandois, 40 tahun, dan Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat, 29 tahun, juga didenda Rp 2 juta.

“Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata ketua majelis hakim, Martinus Bala. (Baca juga: 2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini)

Martinus mengatakan hal-hal yang meringankan kedua jurnalis Prancis adalah mereka bersikap sopan selama persidangan dan mengakui kesalahan, serta meminta maaf atas kejadian ini. Sedangkan yang memberatkan adalah perbuatan keduanya bisa berakibat buruk untuk pemberitaan tentang Indonesia.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua yang menuntut empat bulan penjara kurungan dan denda Rp 2 juta. Namun, jaksa penuntut umum Sukanda menerima vonis terhadap dua jurnalis Prancis itu. “Sebab sudah separuh dari tuntutan yang kami ajukan,” kata Sukanda. (Baca juga: 2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui)

Kuasa hukum terdakwa, Aristo Pangaribuan, menyesalkan putusan hakim. Sebab kliennya telah dua bulan 12 hari dipenjara dan masih harus mengalami ditahan selama tiga hari lagi. “Kedua jurnalis ini belum melakukan kerja jurnalistik dan mereka hanya melakukan riset serta observasi tentang Papua,” kata Aristo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua jurnalis Prancis itu ditangkap Kepolisian Daerah Papua pada 7 Agustus 2014 di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. Polisi menuding keduanya telah bekerja sama dengan kelompok kriminial bersenjata di Lanny Jaya, lewat sejumlah liputannya. Namun di dalam persidangan, bukti itu tak dapat terungkap. Mereka pun hanya dikenai pasal penyalahgunaan izin tinggal.

CUNDING LEVI

Berita lain:
Di Singapura, Kaesang Jokowi Dikira Petugas MRT
Kaesang, Anak Jokowi, Kembali Aktif di Medsos
Amerika Serikat Gempur ISIS di Suriah, 521 Tewas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Sampul tabloid Obor Rakyat. (oborrakyat)
Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.


Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyossa mendatangi Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pencemaran nama baik atas laporan Joko Widodo, 17 Mei 2016. TEMPO/Larissa
Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.


Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

TEMPO/Supriyantho Khafid
Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal


2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.


2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.


2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.


Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.


Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Ilustrasi wartawan mewawancarai sumber berita. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.


Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan (kanan), dan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Agus Sudibyo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.


Pengadilan Vonis Bali Post Bersalah  

17 Juli 2012

[TEMPO/ Santirta M]
Pengadilan Vonis Bali Post Bersalah  

Pemberitaan tentang pernyataan Gubernur Bali dinilai bertentangan dengan azas praduga tak bersalah dan tidak akurat.