Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petugas LP Makassar Kejar Napi Korup yang Kabur  

image-gnews
Ilustrasi. gizmodo.com
Ilustrasi. gizmodo.com
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Wahiddin, menyatakan pihaknya kewalahan menangkap terpidana korupsi, Achmad Taufan, yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar bulan lalu. "Kami sudah koordinasi dengan kepolisian, tapi belum juga ada hasil," katanya, Ahad, 26 Oktober 2014.

Selain berkoordinasi dengan polisi, Wahiddin menyebarkan foto Achmad ke semua instansi penegak hukum di Sulawesi Selatan. Harapannya agar Achmad dapat segera diringkus.

Wahiddin menjelaskan Taufan akan tetap berstatus buron sampai 25 tahun mendatang. Masa tahanannya dianggap terhenti saat ia melarikan diri. Bila telah ditangkap, sisa tahanannya akan tetap dijalani kembali. "Kami harap masyarakat juga bisa membantu," ujarnya.

Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat mengatakan pihaknya terus bekerja untuk membantu mengejar Achmad. Keberadaannya belum diketahui. Endi mengimbau agar Achmad dapat segera menyerahkan diri dan tidak mempersulit proses hukum. "Tim telah disebar di beberapa daerah."

Pakar hukum Marwan Mas berpendapat bahwa narapidana yang kabur menjadi tanggung jawab penegak hukum yang melakukan penahanan. Narapidana tersebut harus segera ditangkap. Masyarakat bisa saja menuding lembaga pemasyarakatan tidak profesional dalam menjaga dan mengamankan tahanan. "Bisa juga dianggap ada permainan di dalamnya," kata Marwan.

Marwan Mas juga menyatakan aparat atau petugas yang menjaga tahanan harus diperiksa dan diberi sanksi tegas atas kelalaiannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Achmad adalah terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Nenek Mallomo, Kabupaten Sidrap, pada 2008. Dia divonis 1 tahun kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Dia telah menjalani hukuman selama kurang-lebih 6 bulan penjara dan akan bebas pada Maret 2015 mendatang. Achmad sebelumnya telah mengajukan cuti bersyarat tapi belum ada jawaban dari Kementerian. Bila permohonan itu dikabulkan, Achmad bisa bebas pada November tahun ini.

Achmad kabur saat sedang dipekerjakan oleh petugas lapas untuk membersihkan halaman depan kantor dan memperbaiki pompa air pada siang hari. Saat ingin dicek oleh petugas, Achmad ternyata sudah menghilang. Achmad saat itu mendapat hak asimilasi atau proses pembinaan terhadap narapidana.

AKBAR HADI

Baca juga:
Bambang Brodjonegoro ke Istana Negara Siang Ini
Istana Sediakan Baju Putih Calon Menteri
Menteri PU Baru Berfokus Bangun Bendungan
Bawa Sabu, Dua Polisi Mamuju Dicokok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

29 hari lalu

Ilustrasi buronan
Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

32 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

34 hari lalu

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

Jaksa memasang gelang pendeteksi GPS untuk memantau pergerakan eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Khamdan.


Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

34 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

Tawuran yang terjadi Jalan Dermaga Raya, Klender, 21 Februari 2024 itu menyebabkan satu orang meninggal karena pengeroyokan.


Polri Umumkan Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur Masuk DPO, Persidangan Tetap Lanjut

41 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. ANTARA/Rio Feisal
Polri Umumkan Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur Masuk DPO, Persidangan Tetap Lanjut

Satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia ditetapkan sebagai buronan.


Tawuran Pelajar Menewaskan 1 Orang di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap dan Sisanya Buron

56 hari lalu

Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
Tawuran Pelajar Menewaskan 1 Orang di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap dan Sisanya Buron

Akibat tawuran itu, pelajar FM mengalami luka bacok di bagian perut, kaki kiri, jari tangan, dan lengan kanan.


Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

57 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.


Diduga Kongkalikong Dengan Pejabat PT Timah, 2 Pengusaha Ditahan Kejagung

19 Februari 2024

Tersangka kasus kejahatan pertambangan dan tata niaga timah yang melibatkan smelter timah CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Kwang Yung alias Buyung menyerahkan diri ke penyidik Jampidsus Kejagung. Foto: Istimewa
Diduga Kongkalikong Dengan Pejabat PT Timah, 2 Pengusaha Ditahan Kejagung

Dua tersangka baru dalam kasus korupsi timah yakni mantan Komisaris CV Venus Inti Perkasa berinisial BY (Buyung) dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina


Polda Sumsel Kejar Bandar Sabu 111 Kilogram dan Ribuan Butir Ekstasi, Punya 3 Agen Gudang di Palembang

12 Februari 2024

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polda Sumsel Kejar Bandar Sabu 111 Kilogram dan Ribuan Butir Ekstasi, Punya 3 Agen Gudang di Palembang

Ketiga anak buah bandar sabu itu sudah ditangkap dan berperan sebagai agen penampung narkoba di rumah atau disebut pelaku gudang.


Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

10 Februari 2024

Suasana saat para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) menerima kunjungan dari keluarga untuk berbuka puasa bersama di Lapas Kelas IIA Pontianak di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu, 29 Maret 2023. Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, Lapas Kelas IIA Pontianak memberikan kesempatan kepada WBP untuk berbuka puasa bersama keluarga inti agar hubungan silahturahmi kekeluargaan tidak terputus. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

Napi pelaku sodomi, Agun, ditemukan dalam kondisi lemas oleh petugas keamanan Lapas setelah berhari-hari sejak dinyatakan melarikan diri 16 hari lalu.