TEMPO.CO, Makassar - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Wahiddin, menyatakan pihaknya kewalahan menangkap terpidana korupsi, Achmad Taufan, yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar bulan lalu. "Kami sudah koordinasi dengan kepolisian, tapi belum juga ada hasil," katanya, Ahad, 26 Oktober 2014.
Selain berkoordinasi dengan polisi, Wahiddin menyebarkan foto Achmad ke semua instansi penegak hukum di Sulawesi Selatan. Harapannya agar Achmad dapat segera diringkus.
Wahiddin menjelaskan Taufan akan tetap berstatus buron sampai 25 tahun mendatang. Masa tahanannya dianggap terhenti saat ia melarikan diri. Bila telah ditangkap, sisa tahanannya akan tetap dijalani kembali. "Kami harap masyarakat juga bisa membantu," ujarnya.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat mengatakan pihaknya terus bekerja untuk membantu mengejar Achmad. Keberadaannya belum diketahui. Endi mengimbau agar Achmad dapat segera menyerahkan diri dan tidak mempersulit proses hukum. "Tim telah disebar di beberapa daerah."
Pakar hukum Marwan Mas berpendapat bahwa narapidana yang kabur menjadi tanggung jawab penegak hukum yang melakukan penahanan. Narapidana tersebut harus segera ditangkap. Masyarakat bisa saja menuding lembaga pemasyarakatan tidak profesional dalam menjaga dan mengamankan tahanan. "Bisa juga dianggap ada permainan di dalamnya," kata Marwan.
Marwan Mas juga menyatakan aparat atau petugas yang menjaga tahanan harus diperiksa dan diberi sanksi tegas atas kelalaiannya.
Achmad adalah terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Nenek Mallomo, Kabupaten Sidrap, pada 2008. Dia divonis 1 tahun kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Dia telah menjalani hukuman selama kurang-lebih 6 bulan penjara dan akan bebas pada Maret 2015 mendatang. Achmad sebelumnya telah mengajukan cuti bersyarat tapi belum ada jawaban dari Kementerian. Bila permohonan itu dikabulkan, Achmad bisa bebas pada November tahun ini.
Achmad kabur saat sedang dipekerjakan oleh petugas lapas untuk membersihkan halaman depan kantor dan memperbaiki pompa air pada siang hari. Saat ingin dicek oleh petugas, Achmad ternyata sudah menghilang. Achmad saat itu mendapat hak asimilasi atau proses pembinaan terhadap narapidana.
AKBAR HADI
Baca juga:
Bambang Brodjonegoro ke Istana Negara Siang Ini
Istana Sediakan Baju Putih Calon Menteri
Menteri PU Baru Berfokus Bangun Bendungan
Bawa Sabu, Dua Polisi Mamuju Dicokok