TEMPO.CO, Malang - Wali Kota Malang Mochamad Anton mengusulkan Upah Minimum Kota Malang 2015 sebesar Rp 1,8 juta kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo. UMK diusulkan naik dari semula Rp 1.587.000. Nilai UMK yang diajukan dianggap sebagai jalan tengah antara usulan dari perwakilan serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"UMK naik sekitar Rp 300 ribu," kata Anton, Sabtu, 25 Oktober 2014. Kenaikan UMK tak terlalu tinggi karena khawatir pengusaha enggan berinvestasi di Kota Malang. Dengan demikian, kenaikan UMK 2015 dianggap proporsional antara kebutuhan buruh dan pengusaha.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno menyetujui kenaikan UMK sebesar itu. Upah tersebut, kata dia, mendekati kebutuhan hidup layak di Kota Malang. SPSI telah melakukan survei yang dilakukan terhadap harga kebutuhan pokok di pasar tradisional, kebutuhan sandang, dan papan.
Hasilnya, ditetapkan kebutuhan hidup layak di Malang sebesar Rp 1,9 juta. Selain itu, Wali Kota Malang dianggap mendengarkan masukan dan usulan yang disampaikan perwakilan buruh dalam dewan pengupahan. "Perwakilan pekerja mengusulkan UMK 2015 Rp 1,9 juta," katanya.
Penentuan nilai UMK telah melalui mekanisme yang berlaku. Dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah telah melakukan survei. Survei kebutuhan pokok dilakukan di sejumlah pasar tradisional serta ditambah nilai inflasi sepanjang setahun terakhir.
EKO WIDIANTO
Topik terhangat:
Pelantikan Jokowi | Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
3 Calon Ini Lantang Menolak Jadi Menteri Jokowi
Presiden Jokowi dan Istananya yang Tak Ramah
Ini Jejak 8 Calon Baru untuk Kabinet Jokowi
Tersangka Suap Ceramahi Jokowi Soal Izin KPK