TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar serangkaian inspeksi mendadak dalam sebulan terakhir di Rumah Tahanan KPK dan Rumah Tahanan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Haslnya, petugas KPK menemukan 9 telepon seluler, 3 powerbank, dan 1 modem Wi-Fi.
Dari penelusuran KPK, perangkat itu digunakan oleh sembilan tahanan di Rutan KPK. Enam di antaranya adalah penghuni Rutan KPK, dan tiga orang lagi merupakan penghuni Rutan Guntur. Atas temuan itu, KPK kemudian memberikan sanksi berupa larangan bagi mereka menerima kunjungan keluarga dan kerabat selama satu bulan.
“Kalau kemudian terulang, sanksinya lebih dari itu,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., tanpa mau menyebutkan jenis sanksinya, Ahad 26 Oktober 2014. Berikut nama-nama tahanan KPK yang kedapatan menggunakan alat komunikasi di dalam sel.
1. Anas Urbaningrum
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat ini dihukuman 8 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 57, 5 miliar plus US$ 5,7 juta terkait korupsi dalam proyek Hambalang
2. Akil Mochtar
Mantan Ketua MK ini dihukum penjara seumur hidup karena menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.
3. Teddy Renyut
Teddu adalah Direktur PT Papua Indah Perkasa yang dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta terkait suap proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor.
4. Mamak Jamaksari
Kepala Bidang Sumber Daya dan Promosi Dinas Kesehatan Pemkot Tangerang Selatan, ini menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Tangsel 2012. Mamak Jamaksari ditahan sejak 15 Agustus 2014 di Rutan KPK.
5. Gulat Manurung
Pengusaha Kelapa Sawit di Riau, ini menjadi tersangka kasus pemberi suap kepada Gubernur Riau Annas Maamun. Gulat ditahan sejak 26 September di rutan KPK.
6. Kwee Cahyadi Kumala
Direktur Utama PT Sentul City ini menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin tukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor. Dia ditahan sejak 7 Mei 2014.
7. Ade Swara
Bupati Karawang ini menjadi tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan izin tata ruang. Dia ditahan 17 Juli 2014
8. Heru Sulaksono
Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh ini menjadi terdakwa kasus pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011. Heru diancam hukuman 20 tahun penjara.
9. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, ini dihukum 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
DEVY ERNIS
Topik terhangat:
Pelantikan Jokowi | Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Ubah Nomenklatur Kementerian, Ical: Dari Mana Duitnya?
Jupe Luncurkan Buku My Uncut Story
6 Gaya Hidup Sehat