TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kepulauan Seribu menangkap lima nelayan yang sedang berjudi di atas kapal yang berlayar di perairan Muara Angke, Jakarta Utara. Lima nelayan bernama Ilham, Hasan alias Aseng, Madcitah, Edi, dan Syamsudin itu ditangkap atas laporan dari warga sekitar pada Senin pagi, 27 Oktober 2014.
"Masyarakat menginformasikan di KM Putra Baru sering dipakai untuk bermain judi. Kami segera menyelidiki ke sana," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Armunanto saat dihubungi pada Senin, 27 Oktober 2014.
Saat menggerebek kapal tersebut, polisi menemukan lima nelayan tadi sedang bermain judi kiu-kiu di tengah dek. Polisi menyita barang bukti berupa kartu gaple, tiga dompet, empat telepon seluler, dan uang sebesar Rp 1,4 juta yang digunakan untuk taruhan.
Armunanto mengatakan penangkapan judi di atas kapal ini baru pertama kali dilakukan. Lima nelayan itu kini ditahan di kantor Kepolisian Resor Kepulauan Seribu dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman maksimal adalah 4 tahun penjara.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Topik terhangat:
Pelantikan Jokowi | Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Ubah Nomenklatur Kementerian, Ical: Dari Mana Duitnya?
Jupe Luncurkan Buku My Uncut Story
6 Gaya Hidup Sehat