Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Transjakarta, Terdakwa Rugikan Rp 392 M  

image-gnews
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristiono menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (12/5). Udar ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan peremajaan armada bus TransJakarta senilai Rp 1,5 triliun di Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada tahun anggaran 2013.   ANTARA/Muhammad Adimaja
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristiono menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (12/5). Udar ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan peremajaan armada bus TransJakarta senilai Rp 1,5 triliun di Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada tahun anggaran 2013. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Kejaksaan Agung mendakwa R. Drajad Adhyaksa, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perhubungan KI Jakarta tahun anggaran 2013, dan Setiyo Tuhu, selaku Ketua Panitia Pengadaan Bus Transjakarta pada 2013, yang merugikan negara sebesar Rp 392 miliar. Kerugian tersebut dihitung dari hasil akumulasi pengadaan empat paket bus yang diadakan Pemda DKI pada 2013.

"Para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu koorporasi," kata jaksa Agustinus Heri ketika membacakan dakwaan untuk Drajad, selaku pengguna anggaran, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 27 Oktober 2014. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Supriono.

Semua berawal dari proses lelang yang dilakukan Setiyo pada awal tahun 2013. Dari 15 paket yang direncanakan, hanya 14 paket yang berhasil dilelang. Dari 14 paket hanya terdapat 4 paket yang diserahterimakan kepada Drajad.

Paket-paket tersebut adalah paket 1, 30 unit articulated bus yang dimenangkan PT Korido Motors; paket 4, 30 unit articulated bus yang dimenangkan PT Mobilindo Armada Cemerlang; paket 5, 30 unit articulated bus yang dimenangkan PT Ifani Dewi; dan paket 2, 35 unit single bus yang dimenangkan PT Ifani Dewi. Harga satuan bus ditaksir kisaran Rp 3,5-4 miliar.

Kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan bus yang tidak sesuai spesifikasi dan seharusnya tidak dibayar adalah Rp 13,8 miliar yang diterima PT Korindo Motor, Rp 105,7 miliar yang diterima PT Mobilindo Armada Cemerlang, Rp 103,3 ditambah Rp 67,4 miliar yang diterima oleh PT Ifani Dewi.

Dalam pengadaannya, ketiga perusahaan itu mencatut beberapa spesifikasi bus. "Semua bus yang diperiksa tidak memenuhi spesifikasi," ujar Putri. Ketidakcocokan spesifikasi adalah sebagai berikut (1) semua bus tidak memenuhi persyaratan berat total 26 ribu kg untuk bus gandeng dan 16 ribu kg untuk single bus, (2) semua bus tidak memenuhi persyaratan beban gandar maksimal yang diisyaratkan sesuai dengan spresifikasi teknis, minimal pada salah satu gandar. Dan (3) Semua bus Yutong dan Ankai tidak dilengkapi side impact bar untuk melindungi tabung gas dari benturan arah samping.

Karena bus tidak sesuai spesifikasi, seharusnya semua bus tidak diterima dan dibayar Pemda DKI Jakarta, melalui PPK dan KPA yang diemban R. Sudrajad Adyaksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan Rp 2,4 miliar sisanya didapat dari pekerjaan pengawasan 14 paket pengadaan bus yang dilakukan oleh delapan perusahan konsultan pengawas dan BPPT. Padahal hanya empat paket yang berhasil direalisasikan.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Drajad maupun Setyo yang didakwa hari ini, enggan menanggapi dakwaan jaksa tersebut. Mereka lebih memilih diam dan hanya tersenyum ketika ditanya ihwal kebenaran dakwaan jaksa penuntut umum.

Selain Drajad dan Setyo, Kejaksaan Agung juga mendakwa hal yang sama kepada bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto, Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeong, Dirut PT Mobilindo Armada Cemerlang Budi Susanto, dan Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso.

"Mereka sama dakwaan, tapi diperiksa terpisah,"ujar Jaksa Putri Ayu Wulandhari kepada Tempo. Putri mengatakan mereka semua memiliki peran yang sama sehingga didakwa sama beratnya.

ANDI RUSLI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jam Operasional Busway TransJakarta 2024 untuk Weekdays dan Weekend

27 Januari 2024

TransJakarta merupakan moda transportasi yang memudahkan mobilitas masyarakat setiap harinya. Berikut jam busway TransJakarta 2024. Foto: Canva
Jam Operasional Busway TransJakarta 2024 untuk Weekdays dan Weekend

TransJakarta merupakan moda transportasi yang memudahkan mobilitas masyarakat setiap harinya. Berikut jam busway TransJakarta 2024.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Kendaraan Masuk Busway Transjakarta bakal Kena Tilang Manual

20 Mei 2023

Lamborghini kuning yang dikendarai Steve Kiswandono mogok karena masalah radiator di busway Transjakarta Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakbar, pada Sabtu siang, 14 Januari 2023. FOTO: NTMC Polri
Kendaraan Masuk Busway Transjakarta bakal Kena Tilang Manual

Polda Metro Jaya akan menyiapkan polantas di lokasi yang rawan penerobosan busway Transjakarta. Tilang manual tanpa kecuali.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Agar Jalur Sepeda Steril, B2W Indonesia Minta Pemprov Tiru Cara Transjakarta

11 November 2022

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di jalur sepeda ruas Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Rabu 9 November 2022. Sebagian jalur sepeda permanen di Jakarta pada saat ini dalam keadaan rusak akibat tangan-tangan jahil dan di beberapa lokasi dialihfungsikan menjadi tempat parkir liar. TEMPO/Subekti.
Agar Jalur Sepeda Steril, B2W Indonesia Minta Pemprov Tiru Cara Transjakarta

Ketua Umum B2W Indonesia, Fahmi Saimima, mengatakan perlu ada pendidikan dan penegakan hukum yang tegas untuk membuat masyarakat peduli jalur sepeda


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Bus Transjakarta Blok M-Kota Terjebak di Jalan Sempit, Ini Penjelasannya

16 Juni 2022

Bus Transjakarta melintas di bawah halte integrasi CSW di Jakarta, Senin 28 Maret 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan tarif integrasi pada transportasi publik Transjakarta, MRT dan LRT sebesar Rp10 ribu untuk durasi tiga jam. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bus Transjakarta Blok M-Kota Terjebak di Jalan Sempit, Ini Penjelasannya

Bus Transjakarta rute Blok M-Kota sempat terjebak di jalan sempit kawasan Pademangan, Jakarta Utara.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Pengemudi Porsche Boxster Terobos Jalur Busway, Ini Beberapa Sanksinya

25 April 2021

Porsche Boxter putih di halaman Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu, 25 April 2021. Mobil sport dua pintu ini dikendarai menerobos jalur bus Transjakarta di Jalan Iskandar Muda, Gandaria, pada Jumat siang, 23 April 2021. FOTO: M. Julnis Firmansyah/TEMPO
Pengemudi Porsche Boxster Terobos Jalur Busway, Ini Beberapa Sanksinya

Pengemudi mobil sport Porsche Boxster putih tak cuma menerobos jalur Transjakarta, tapi juga menghalangi jalannya bus.