TEMPO.CO, Manado - Dua pilot asal Australia, Graeme Paul Jacklin dan Richard Wayne Maclean, ditahan di Indonesia karena melanggar Undang-Undang Penerbangan saat melintasi wilayah Manado pada Kamis, 23 Oktober 2014. Hampir ditembak jatuh oleh pihak keamanan, Jacklin dan Maclean akhirnya sepakat membayar denda Rp 60 juta daripada ditahan maksimal tiga tahun penjara.
"Kami telah berbicara dan berkoordinasi dengan Australia dan mereka setuju untuk membayar denda. Kedua tersangka mengakui kesalahan mereka karena melintasi wilayah Indonesia tanpa izin," kata Pejabat Kepala Otoritas Bandara Sam Ratulangi di Manado Syaifullah Siregar, seperti dilaporkan News.com.au.
Namun, saat ini Jacklin dan Maclean masih ditahan di Manado. Siregar masih menunggu izin dari kantor pusat Angkatan Udara dan Departemen Luar Negeri sebelum membebaskan Jacklin dan Maclean setelah membayar denda. (Baca: Kasus Ini Membuat Indonesia-Australia Bermusuhan)
Dikutip dari News Com Australia, pesawat yang diterbangkan Jacklin dan Maclean sebenarnya sudah terkunci pada sistem senjata pesawat Sukhoi milik Indonesia dan siap untuk ditembak. Namun, pesawat kecil itu akhirnya dipaksa mendarat di Ambon setelah dicegat sejak masuk ke wilayah Makassar.
"Kami tunjukan pada mereka bahwa pesawat Sukhoi memiliki rudal. Kami memperingatkan jika masih mengabaikan perintah, kami akan menembak pesawat," kata Suriansyah, pilot Sukhoi. (Baca: Hubungan Indonesia-Australia Mundur Belasan Tahun)
Jacklin dan Maclean terbang dari Darwin, Australia, menuju Cebu di Filipina untuk mengantarkan pesawat kepada kepada pemiliknya. Kedua pria ini mengaku telah mengurus dokumen untuk masuk ke wilayah Indonesia, tapi pemerintah setenpat menjelaskan bahwa surat masih menunggu izin saat mereka melintas di langit Manado.
RINDU P. HESTYA | NEWS.COM.AU
Berita Lain:
Pemilu Ukraina, Tiga Wilayah Tak Ikut Serta
AS dan Inggris Akhiri Invasi di Afganistan
Ebola Muncul di Mali, Mauritania Tutup Perbatasan