TEMPO.CO, Ponorogo - Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur, membekuk sepasang suami-istri karena mencuri sepeda motor. Mereka adalah Warmin, 39 tahun, warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, dan Tri Wulandari, 22 tahun, warga Desa Ngendak, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah.
"Saat mencuri, mereka berbagi tugas. Suaminya mengamati situasi, istrinya yang mengembat motor," kata Kepala Kepolisian Resor Ponorogo Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan, Selasa, 28 Oktober 2014. (Baca berita lain: Bocah 14 Tahun Spesialis Curi Motor Diringkus)
Menurut dia, suami istri yang baru menikah sebulan ini ditangkap di Desa Biting, Kecamatan Badegan, Ponorogo. Ketika itu mereka sedang beristirahat usai membawa lari Yamaha Vixion berpelat nomor AE 4314 VS yang sedianya hendak dibawa ke Wonogiri. Sepeda motor itu dicuri dari halaman masjid di Kelurahan Kauman, Kecamatan Ponorogo. "Pemilik kendaraan lupa mencabut kunci," ujar Iwan.
Polisi masih mengembangkan kasus pencurian sepeda motor tersebut. Iwan menduga aksi kejahatan yang dilakukan kedua tersangka lebih dari sekali di tempat kejadian perkara berbeda. (Baca: Curi Sepeda Motor Rekan, Pegawai KPU Ditangkap)
Penyidik menjerat Warmin dan Tri Wulandari dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Berdasarkan pasal tersebut, pasutri ini diancam dengan hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.
Warmin mengaku terpaksa mencuri motor karena terdesak kebutuhan hidup. Sebab, sejak menikah sebulan lalu, ia tidak memiliki pekerjaan. "Karena terdesak, saat ada motor yang diparkir di depan masjid akhirnya kami curi," ujar Warmin.
NOFIKA DIAN NUGROHO
Baca Berita Terpopuler Lain:
Menteri Yohana Sempat Dilarang Masuk Istana
Jadi Menteri, Harta Puan Maharani Rp 34 Miliar
Dipisah, Kemendikud Tak Berubah Nama
Menteri Jokowi Ramai-ramai Mundur dari Partai
Nama Susi Jadi Trending Topic di Twitter