TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonnna Hamonangan Laoly mengatakan sebagian penghuni lembaga pemasyarakatan merupakan pengguna narkoba. Hal itu, kata Laoly, ditemukan berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Tugas pemasyarakatan adalah untuk membina dan itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Sudah tiba saatnya pelaku narkoba dibina melalui pusat rehabilitasi,” kata Yasonna ketika berpidato dalam acara serah terima jabatan di kantornya, Senin malam, 27 Oktober 2014. (Baca: Eva Sundari Kecewa Tak Jadi Menteri Jokowi)
Laoly mengatakan banyak pengguna narkoba di LP berasal dari masyarakat kecil yang hanya menjadi korban sindikat. Pengguna narkoba tersebut, kata Laoly, perlu mendapatkan binaan di pusat rehabilitasi. "Kami sebagai pembina, bukan penghukum," kata Laoly.
Pembinaan di pusat rehabilitasi, kata Laoly, merupakan salah satu cara untuk menekan kelebihan kapasitas di LP. Laoly mengatakan kelebihan kapasitas menyebabkan LP menjadi tak layak huni sehingga dapat merengut hak asasi manusia penghuni LP. “Kementerian Hukum menghargai setiap hak asasi manusia,” kata Laoly. (Baca: Golkar Ragu Menteri Jokowi Bisa Imbangi DPR)
Di masa mendatang, Laoly mengatakan lembaganya akan berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional dalam membantu penanganan para pengguna narkoba. “Kami akan bekerja sama dengan BNN,” kata Laoly.
Presiden Joko Widodo melantik politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin, 27 Oktober 2014. Yasonna pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara pada 1999-2004, dilanjutkan sebagai anggota DPR periode 2004-2009, dan diangkat menjadi Wakil Ketua Badan Anggaran DPR pada 2013 serta Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR. (Baca: Tak Semua Menteri Tinggal di Rumah Dinas)
Pria kelahiran Sorkam, Sumatera Utara, 27 Mei 1953, itu menamatkan sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara pada 1978 dan dilanjutkan ke jurusan sosiologi Virginia Commonwealth University. Gelar doktornya pada bidang hukum diperoleh dari North Carolina State University pada 1996. Sebelum menjadi politikus, ia menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Nomensen Sumatera Utara pada 1998-1999 dan pernah menjadi pengacara pada 1978-1983. (Baca: Ditawari Tiga Pos, Kenapa Tjahjo Pilih Kemendagri?)
DEVY ERNIS
Berita lain:
Pengamat Sesalkan Jokowi Pilih Ryamizard
Tujuh Pertanyaan Ibas kepada Jokowi
3 Dirut BUMN Jadi Menteri, Dahlan: Sangat Pantas