TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komarudin. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Ade diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Amir Hamzah.
"Diperiksa terkait kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (Akil Mochtar) dalam penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten," ujar Priharsa di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2014. Selain Ade, KPK juga memanggil Dadang Sumpena, anak buah adik bekas Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan, untuk bersaksi di kasus Akil Mochtar tersebut. (Baca: Kasus Pilkada Lebak, KPK Periksa Anak Buah Wawan)
Dalam kasus dugaan suap kepada Akil ini, Ade yang pernah bersaksi untuk Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, mengaku pernah bertemu Atut di Hotel Sultan, Jakarta, pada 9 September 2013. Dalam pertemuan itu, calon bupati dan calon wakil bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah dan Kasmin, yang diusung Golkar melaporkan hasil pilkada Lebak. Ade merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Golkar untuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. (Baca: Siapa Tersangka Baru Kasus Pilkada Lebak?)
Menurut dia, saat itu Amir dan Kasmin melaporkan adanya kecurangan dalam pelaksanaan pilkada Lebak yang dimenangkan oleh Iti Jayabaya. Amir-Kasmin pun berencana mengajukan keberatan hasil pilkada Lebak ke Mahkamah Konstitusi. "Saya sampaikan, silakan dalami yang benar semuanya itu dan faktanya harus jelas dan fakta itu harus dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Amir-Kasmin merupakan pasangan calon bupati-calon wakil bupati Lebak yang diusung Partai Golkar. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Kamis, 25 September 2014. Amir-Kasmin bersama-sama Atut dan Wawan diduga memberi hadiah atau janji pada Akil untuk memuluskan proses pengadilan. Duit yang sudah diserahkan ke Akil melalui advokat Susi Tur Andayani sebesar Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang dijanjikan.
Wawan dan Susi sudah divonis lima tahun penjara, sedangkan Atut dihukum empat tahun bui. Adapun Akil, yang juga menerima suap dari beberapa kepala daerah lainnya dalam memutus sengketa pemilukada di MK, diganjar hukuman penjara seumur hidup. (Baca: Atut Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding)
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Relawan Kecewa dengan Susunan Kabinet Jokowi
Empat Menteri Top Jokowi
Rini Soemarno Punya Utang Berlimpah, Berapa?
Mereka Jadi 'Korban Fashion' Jokowi
Pelantikan Kabinet Kerja, Susi Mau Pakai Baju Kerja
Mega Emoh Foto Bersama Para Menteri