TEMPO.CO , Malang:Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 48 saksi dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Mamberamo Papua. Pemeriksaan dilakukan secara maraton di markas Kepolisian Resor Malang Kota mulai pukul 9.00 WIB, Kamis 28 Oktober 2014. "Para saksi diperiksa bergantian," kata ketua tim penyidik, Komisaris Christian.
Pemeriksaan dilaksanakan selama empat hari hingga Jumat mendatang. Sebanyak 42 saksi berasal dari karyawan PT Indra Karya (Persero) selebihnya berasal dari enam perusahaan pendamping yang beralamat di Surabaya. Nama keenam perusahaan tersebut dicatut seolah-olah mengikuti tender proyek. Padahal, proses tender fiktif hanya dilakukan untuk memenuhi secara administrasi belaka.
"Tak ada tender hanya untuk memenuhi administrasi saja," katanya. Proyek tersebut, katanya, fiktif. Lantaran PT Indra Karya (Persero) tak mengerjakan Detailing Engineering Design (DED). PT Indra karya hanya membuat feasibility study sehingga perencanaan pembangunan PLTA jauh dari yang diharapkan. Pekerjaan yang dilakukan PT Indra Karya hanya kamuflase untuk mengeruk uang negara.
Seluruh pengerjaan sebagai konsultan dilakukan oleh PT Indra Karya. Terjadi penggelembungan anggaran sehingga kerugian negara mencapai Rp 35 miliar. Untuk memperkuat penyidikan, penyidik telah menyita dokumen sebanyak lima kardus. Terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen operasional. Penggeledaha barang bukti dilakukan selama 10 jam mulai pukul 14.00 WIB, Senin 27 Oktober 2014.
Penyidik KPK menggeledah kantor PT Indra Karya (Persero) ruang direksi di lantai tiga di kantor Badan Usaha Milik Negara yang beralamat Jalan Surabaya nomor 3A Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. KPK bakal menetapkan tersangka lain dari PT Indra Karya. Selama ini KPK menetapkan tiga tersangka yakni bekas Gubernur Papua Gubernur Papua Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua periode 2008-2011 Jannes Johan Karubaba dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) La Musi Didi.
General Manager PT Indra Karya, Prasetijo Adi dan Konsultan PT Portal Engineering Perkasa, Geru Wicaksono Nugroho dicegah ke luar negeri. Barnabas menjabat Gubernur Papua pada 2006 sampai 2011. Pada Pemilu 2014 mendaftar sebagi calon legislator dari Partai Nasional Demokrat, bahkan lolos ke DPR.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
EKO WIDIANTO
Baca juga:
Hari Sumpah Pemuda, Seniman Pentaskan 'Puisi Diam'
Sertijab, Khofifah dan Pegawainya Kompak Berbatik
Ketua Fraksi PPP Sebut Pimpinan Paripurna Tak Etis
Totem, Keabadian Ala Oscar Lawalata