TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan undang-undang tentang perlindungan umat beragama. "UU itu adalah hasil forum group discussion Kementerian Agama yang melibatkan tokoh umat beragama," katanya dalam konferensi pers, Selasa, 28 Oktober 2014.
Lukman melibatkan para tokoh agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, serta Konghucu dalam pembuatan rancangan undang-undang itu.(Baca:Forum Kerukunan Sebut Menteri Agama Bawa Kesejukan )
Gagasan pokok aturan itu adalah memastikan jaminan perlindungan bagi umat beragama, khususnya dalam dua hal. Pertama, memeluk agama. Kedua, kemerdekaan untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinan yang dipeluk mereka.
Walau sebenarnya aturan itu sudah tertuang dalam konstitusi, Lukman mengatakan, Indonesia perlu lebih memberikan rincian. (Baca:Larang Diskusi, Polresta Yogyakarta Diadukan)
Ia mencontohkan, perlu ada definisi lebih rinci perihal makna tempat ibadah agar umat yang beribadah bisa lebih dilindungi. Selama ini ada perdebatan ihwal definisi tempat ibadah, terutama tentang rumah yang digunakan umat beragama untuk beribadah.
Undang-undang tentang perlindungan umat beragama itu diharapkan bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menganut agama di luar Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. "Kami rasakan saat ini ada perilaku diskriminatif terhadap masyarakat di luar keenam agama itu," ucapnya.(Baca:Dua Sebab ISIS Berpotensi Berkembang di Indonesia )
Ia mengaku memerlukan pandangan kritis serta saran dari seluruh masyarakat dalam pembuatan aturan itu. "Kami butuh masukan dari semua kalangan masyarakat terkait syarat dan isu yang perlu dimasukkan dalam membuat RUU ini," katanya. "Agar tujuan undang-undang ini, untuk memberikan perlindungan, bisa terealisasikan."
MITRA TARIGAN
Baca juga:
Begini Modus Pencurian Menyamar Jadi Pembantu
Balotelli Hengkang dari Liverpool Akhir Tahun
Virtualisasi Infrastruktur TI ala Sampoerna Agro
Jaksa Periksa Sekretaris Diknas Banyuwangi 7 Jam