Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Agama Godok UU Perlindungan Umat Beragama

image-gnews
Dengan membentangkan spanduk besar  para jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelpia beribadah memperingati kenaikan Isa Almasih di depan Istana Negara, Jakarta (28/5). Dalam ibadah kali ini jemaat kedua Gereja diiringi grup musik tiup dengan harapan pemerintah mendengar tuntutan mereka untuk beribadah tanpa diskriminasi. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Dengan membentangkan spanduk besar para jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelpia beribadah memperingati kenaikan Isa Almasih di depan Istana Negara, Jakarta (28/5). Dalam ibadah kali ini jemaat kedua Gereja diiringi grup musik tiup dengan harapan pemerintah mendengar tuntutan mereka untuk beribadah tanpa diskriminasi. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan undang-undang tentang perlindungan umat beragama. "UU itu adalah hasil forum group discussion Kementerian Agama yang melibatkan tokoh umat beragama," katanya dalam konferensi pers, Selasa, 28 Oktober 2014.

Lukman melibatkan para tokoh agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, serta Konghucu dalam pembuatan rancangan undang-undang itu.(Baca:Forum Kerukunan Sebut Menteri Agama Bawa Kesejukan )

Gagasan pokok aturan itu adalah memastikan jaminan perlindungan bagi umat beragama, khususnya dalam dua hal. Pertama, memeluk agama. Kedua, kemerdekaan untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinan yang dipeluk mereka.

Walau sebenarnya aturan itu sudah tertuang dalam konstitusi, Lukman mengatakan, Indonesia perlu lebih memberikan rincian. (Baca:Larang Diskusi, Polresta Yogyakarta Diadukan)

Ia mencontohkan, perlu ada definisi lebih rinci perihal makna tempat ibadah agar umat yang beribadah bisa lebih dilindungi. Selama ini ada perdebatan ihwal definisi tempat ibadah, terutama tentang rumah yang digunakan umat beragama untuk beribadah.

Undang-undang tentang perlindungan umat beragama itu diharapkan bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menganut agama di luar Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. "Kami rasakan saat ini ada perilaku diskriminatif terhadap masyarakat di luar keenam agama itu," ucapnya.(Baca:Dua Sebab ISIS Berpotensi Berkembang di Indonesia )

Ia mengaku memerlukan pandangan kritis serta saran dari seluruh masyarakat dalam pembuatan aturan itu. "Kami butuh masukan dari semua kalangan masyarakat terkait syarat dan isu yang perlu dimasukkan dalam membuat RUU ini," katanya. "Agar tujuan undang-undang ini, untuk memberikan perlindungan, bisa terealisasikan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MITRA TARIGAN


Baca juga:
Begini Modus Pencurian Menyamar Jadi Pembantu

Balotelli Hengkang dari Liverpool Akhir Tahun

Virtualisasi Infrastruktur TI ala Sampoerna Agro

Jaksa Periksa Sekretaris Diknas Banyuwangi 7 Jam



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

9 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

10 hari lalu

Petugas Kantor Kemenag Kota Sabang melakukan pemantauan hilal di Tugu Kilometer Nol Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 10 Maret 2024. Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ANTARA/Khalis Surry
Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?


Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

10 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama


Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

11 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

15 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

17 hari lalu

Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

Bupati Nikson Nababan berhasil membangun kerukunan dan persatuan antarumat beragama. Menjadi percontohan toleransi.


Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

19 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

28 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

30 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.


Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

34 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi berbicara dalam Sidang ke-55 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin 26 Februari 2024. ANTARA/HO-akun X @Menlu_RI
Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

Isu tersebut dinggap penting diangkat di sidang Dewan HAM PBB untuk mengatasi segala bentuk intoleransi dan prasangka beragama di dunia.