TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, terdakwa kasus korupsi, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Hakim meminta dua membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. (Baca: Terima Suap Rp 900 Juta, Bupati Ini Mohon Ampun)
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim, Artha Theresia, di Pengadilan Korupsi Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2014.
Menurut majelis hakim, Yesaya secara aktif meminta duit pada Teddi Renyut untuk menutup utang akibat biaya penyelenggaraan pemilu kepala daerah di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Yesaya, kata Artha, menerima duit itu sebanyak dua kali pada 13 Juni dan 16 Juni 2014 di Hotel Acacia, Jakarta. Pemberian pertama, Yesaya menerima Sin$ 63 ribu, sementara pada pemberian kedua Bupati Biak Numfor itu menerima Sin$ 37 ribu. "Terdakwa terbukti menerima hadiah setara Rp 1 miliar agar proyek Tanggul Laut di Kabupaten Biak Numfor diberikan pada PT PIP milik Teddy Renyut," kata hakim anggota, Afi Antara, membacakan amar putusan.
Menanggapi putusan ini, Yesaya Sombuk menyatakan akan memikirkannya terlebih dahulu. "Silakan keterangan selanjutnya ditanyakan pada penasehat hukum saya," kata dia seusai sidang vonis. (Baca: Tersangka Korupsi Bayari Tiket Umrah Menteri Helmy)
RAYMUNDUS RIKANG
Berita terpopuler lainnya:
Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan
Paripurna DPR Ricuh, Meja Rapat Digulingkan
Jas yang Pantas Agar Jokowi Tampil Lebih Wibawa
Setop Selfie demi Kesehatan Anda