TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus mundur dari jabatannya sebagai wakil gubernur sebelum menjadi gubernur definitif. Langkah ini sama seperti yang dilakukan Joko Widodo saat menanggalkan jabatan gubernur. (Baca: Gerindra: Ahok Pemimpin Tak Beretika)
Surat pengunduran diri Ahok itu kemudian disampaikan ke DPRD Jakarta untuk dibacakan dalam rapat paripurna dewan. Menurut Djohermansyah, Kemendagri sudah mengirimkan surat ke DPRD Jakarta agar segera memproses pergantian Gubernur Jakarta. (Baca: Giliran Demokrat Hambat Ahok Jadi Gubernur DKI)
Surat tersebut, kata dia, meminta pimpinan DPRD untuk menggelar rapat paripurna yang beragendakan mendengar pembacaan surat pengunduran diri Ahok. "Saya sudah menandatangani suratnya hari ini, paling lambat besok sudah diterima," kata Djohermansayah saat dihubungi, Selasa, 28 Oktober 2014. (Baca: Kemendagri Dukung Ahok Soal Posisi Gubernur DKI)
Djohermansyah menjelaskan pembacaan surat pengunduran diri tersebut bertujuan mengamalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan wakil gubernur yang dilantik saat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berlaku secara otomatis menggantikan kepala daerahnya yang berhalangan tetap. (Baca: Ketua DPRD: Ahok Berhak Jadi Gubernur Jakarta)
Setelah surat pengunduran diri Ahok itu dibacakan, kata Djohermansyah, pimpinan DPRD Jakarta akan mengusulkan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mengangkat Ahok menjadi gubernur definitif. "DPRD mengabari kami soal pengunduran diri Ahok sekaligus mengusulkannya menjadi gubernur definitif," kata dia. (Baca: M. Taufik Jadi Gubernur, Ahok Ancam Mundur)
Meski nantinya surat pengunduran diri Ahok sudah dibacakan, Djohermansyah berujar Ahok tetap akan menjalani tugasnya seperti sebagai pelaksana tugas gubernur. Alasannya, pengunduran diri dari jabatan wakil gubernur baru sah setelah ada surat keputusan presiden yang menunjuk Ahok sebagai gubernur definitif. (Baca: Ahok Mulai Kebingungan Ditinggal Jokowi)
Di tahap akhir, Djohermansyah mengatakan presiden akan menerbitkan surat keputusan yang mengangkat Ahok sebagai gubernur. Surat tersebut akan berisi beberapa poin. Surat tersebut menyatakan memberhentikan Ahok sebagai wakil gubernur sekaligus mengangkatnya menjadi gubernur. Poin lainnya juga menyebut tanggal pelantikan Ahok yang akan diselenggarakan dalam rapat paripurna. (Baca juga: Kenapa Ahok Santai meski Tak Kunjung Dilantik DPRD)
Selain menyurati DPRD, Djohermansyah berujar Kementerian juga akan menyurati Ahok. Surat tersebut meminta Ahok mempersiapkan surat pengunduran diri yang akan dibacakan di rapat paripurna. "Kami juga akan surati Pak Ahok," ujar Djohermansyah. (Baca: Ini Profil Cawagub Pilihan Ahok)
LINDA HAIRANI
Topik terhangat:
Pelantikan Jokowi | Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Eva Sundari Kecewa Tak Jadi Menteri Jokowi
Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan
Ditawari Tiga Pos, Kenapa Tjahjo Pilih Kemendagri?
Paripurna DPR Ricuh, Meja Rapat Digulingkan