TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak bisa secara otomatis menjadi pengganti Joko Widodo. (Baca: Yang Harus Dilakukan Ahok Agar Jadi Gubernur DKI)
Taufik berkukuh Pasal 203 ayat 1 pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tak berlaku di Jakarta. "Perpu tersebut tak bisa dijadikan dasar hukum naiknya Ahok menjadi gubernur," kata Taufik saat dihubungi, Selasa, 28 Oktober 2014. (Baca: Gerindra: Ahok Pemimpin Tak Beretika)
Taufik menjelaskan Pasal 203 ayat 1 tak berlaku bagi Jakarta. Sebab, pasal itu menyatakan wakil gubernur yang diangkat saat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berlaku secara otomatis menggantikan gubernurnya hingga masa jabatan berakhir. (Baca: Giliran Demokrat Hambat Ahok Jadi Gubernur DKI)
Masalahnya, kata Taufik, Jakarta tak menggunakan undang-undang tersebut sebagai dasar hukum pemilihan umum kepala daerah. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bukti dasar hukum yang tersebut digunakan pada pemilihan gubernur tahun 2012 lalu adalah pemilu dua putaran yang harus dilalui pasangan Jokowi dan Ahok untuk memenangi pemilu. (Baca: Kemendagri Dukung Ahok Soal Posisi Gubernur DKI)
Taufik berujar Undang-Undang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pasal 11 ayat 1 dan 2 mensyaratkan suara pasangan kepala daerah memperoleh 50 persen lebih suara untuk menang. Sedangkan Jokowi-Ahok hanya memperoleh 42,85 persen pada pemilu putaran pertama. (Baca: Ketua DPRD: Ahok Berhak Jadi Gubernur Jakarta)
Untuk itu, Taufik berkukuh pasal yang berlaku bagi Ahok dalam Perppu tersebut adalah Pasal 173 ayat 1. Itu artinya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta harus menggelar pemilihan gubernur baru untuk menggantikan Jokowi. "Sesuai dengan tafsiran pasal tersebut, Ahok tetap menjadi wakil gubernur," kata Taufik. (Baca juga: M. Taufik Jadi Gubernur, Ahok Ancam Mundur)
LINDA HAIRANI
Topik terhangat:
Pelantikan Jokowi | Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan
Paripurna DPR Ricuh, Meja Rapat Digulingkan
Jas yang Pantas Agar Jokowi Tampil Lebih Wibawa
Setop Selfie demi Kesehatan Anda