TEMPO.CO, Malang - Kepolisian Resor Malang Kota berhasil membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru. Polisi menangkap TF, 39 tahun, warga Kelurahan Jodipan, Kota Malang, serta menyita dua bungkus ganja kering dan sembilan kantong plastik sabu-sabu masing-masing seberat 0,25 gram.
"Tersangka setiap hari bekerja sebagai tukang las," kata juru bicara Kepolisian Resor Malang Kota, Ajun Komisaris Nunung Anggraini, Kamis, 30 Oktober 2014. Barang haram tersebut disita saat polisi menggerebek rumah tersangka yang sedang menunggu pembeli. (Baca lainnya: Penjara Lowokwaru Punya Blok Khusus Narkoba)
TF bertindak sebagai kurir. Adapun peredarannya dikendalikan oleh HA, kakak TF, narapidana di penjara Lowokwaru. Tersangka, kata Nunung, bisa berkomunikasi dengan HA menggunakan telepon seluler. HA yang memandu TF untuk mengambil ganja kering yang telah disimpan di suatu tempat. Ganja kering itu dibungkus kertas koran dan diplester. "HA menghubungi TF Agustus lalu," katanya.
Setelah diambil, narkoba tersebut disimpan di dalam rumahnya. Pada 14 Oktober lalu, HA kembali menghubungi TF untuk mengambil sabu-sabu seberat 10 gram di tempat yang dirahasiakan. Selanjutnya, oleh TF, sabu-sabu itu dibungkus dalam plastik menjadi 21 bagian. "Narkoba itu akan diambil oleh pemesan," katanya. (Baca: Jaringan Pengedar Narkoba LP Madiun Ditangkap)
TF hanya mengambil dan mengantar narkoba di tempat yang sudah ditentukan oleh HA. Setiap penjualan, TF mendapat imbalan sebesar Rp 25 ribu. Polisi masih mengembangkan pola kejahatan sindikat narkoba tersebut, termasuk menyelidiki siapa pemasok barang haram itu ke Malang. Polisi segera meminta keterangan HA di dalam penjara.
EKO WIDIANTO
Terpopuler:
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
Cerita Susi Ngotot Pakai Helikopter ke Seminar
Andi Widjajanto Ditunjuk Jadi Sekretaris Kabinet
Cerita Menteri Susi Nge-Trail di Aceh
5 Serangan @TrioMacan2000 yang Bikin Gerah Pejabat