TEMPO.CO, Jakarta - Muhamad Arsad alias MA, pemuda berusia 23 tahun, ditahan karena menghina Presiden Joko Widodo lewat akun jejaring sosial Facebook miliknya. Imen--panggilan Muhammad Arsad--ditangkap anggota Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di rumah kontrakannya di Gang Jum, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis pagi, 23 Oktober 2014. (Baca: Pelapor Diimbau Berdamai dengan Penghina Jokowi)
Ibu Imen, Mursidah, 49 tahun, mengatakan anaknya ditangkap sekitar pukul 07.00. Saat itu Imen baru saja pulang setelah mengantarkan dua adiknya ke sekolah. "Saya suruh anterin adiknya sekolah, terus dia tidur," kata Mursidah saat ditemui di rumah kontrakannya, Rabu, 29 Oktober 2014. (Baca: Ibu Tersangka Penghinaan Mau Cium Kaki Jokowi)
Saat Imen tengah tidur, ada empat orang berbadan tegap datang. "Saya enggak tahu itu polisi. Kakak saya sempat ngomong gini, 'Om-om cakep-cakep banget, pada mau ke mana?'," ujarnya. Namun Mursidah terkejut saat salah satu polisi berbaju bebas itu mengeluarkan surat penangkapan. (Baca: Penghina Jokowi di Facebook Unggah Gambar Cabul)
"Saya lagi masak sayur asem, kaget. Orang itu bilang, 'Imen mana Imen?'," kata Mursidah menirukan perkataan polisi itu. Karena takut, Mursidah menjawab anaknya itu tidak ada di rumah. Namun polisi itu langsung membentak, "Tadi saya lihat dia (Imen) ke sini, habis nganter (adiknya) ke sekolah. Dia pake sweater putih, kan. Kalau (Imen) tidak mau keluar, biar kami yang masuk." (Baca: Pengacara Penghina Jokowi Pertanyakan Penangkapan)
Mursidah pun langsung membangunkan Imen. Kepada Mursidah, polisi menunjukkan surat penangkapan. "Saya disuruh tanda tangan, tapi kan saya enggak bisa baca-tulis, gimana mau tanda tangan," ujarnya. Kepada Imen, polisi itu memperlihatkan beberapa gambar pada telepon selulernya. "Saya enggak ngerti, pokoknya ngomong, 'Perbuatan kamu melanggar hukum dan pencemaran nama baik'," kata Mursidah. (Baca: Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan)
Kemudian, saat Imen hendak dibawa, Mursidah mengamuk dan membuang barang-barang di rumahnya. Dia pun sempat lari ke tepi Kali Cipinang yang berjarak lima meter dari depan rumah kontrakannya. "Saya mau bunuh diri. saya mau loncat ke kali. Terus bapak polisi itu bilang, 'Ibu tenang, saya mau ngelindungin anak ibu'," ujarnya. Imen lalu dibawa masuk ke dalam mobil polisi. (Baca: Tak Mau MA Dipenjara, Keluarga Minta Bertemu Jokowi)
Imen dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman untuk Imen mencapai 10 tahun penjara. (Baca juga: IPW Minta Polisi Tuntaskan Kasus Obor Rakyat)
AFRILIA SURYANIS
Topik terhangat:
Penghinaan Presiden | Susi Pudjiastuti | Kabinet Jokowi | Pengganti Ahok
Berita terpopuler lainnya:
@TrioMacan2000 Pernah Memeras Bos Minyak
Ahok: Soal Sampah, Orang Jakarta Tak Beriman
Susi Berkeras, Pilot Memelas