TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional menyatakan Jakarta sebagai wilayah dengan tingkat prevalensi tinggi penggunaan narkoba. Sekitar 7 persen dari total 7 juta penduduk Jakarta atau sekitar 500 ribu orang merupakan pengguna narkoba.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan tingginya angka penggunaan narkoba tersebut bisa dibilang disebabkan oleh besarnya permintaan dari warga pengguna narkoba. "Peredaran narkoba itu soal demand dan supply juga," katanya, Kamis, 30 Oktober 2014. (Baca: Selebritis Yang Terlibat Narkoba).
Artinya, kata Anang, narkoba tetap akan banyak beredar jika permintaan masih tinggi. Karena itu, pihaknya akan berupaya agar permintaan dan suplai narkoba bisa ditekan. "Demand kami tekan melalui potensi masyarakat, sedangkan supply kami tekan melalui penegak hukum."
Menurut Anang, pengguna narkoba murni sebaiknya tidak diberi sanksi penjara. "Seharusnya dia direhabilitasi sesuai undang-undang," ujarnya. Sebab, dengan adanya sanksi rehabilitasi, jumlah pengguna narkoba akan berkurang. Sedangkan pengedar, menurut Anang, sebaliknya, harus dihukum seberat-beratnya.
"Pengedar harusnya bisa kena pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang)," katanya. Dengan dijerat pasal itu, harta kekayaan pengedar itu bisa dirampas, sehingga tidak bisa memulai bisnisnya lagi setelah menjalani hukuman penjara.
NINIS CHAIRUNNISA
Terpopuler:
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
@TrioMacan2000 Pernah Memeras Bos Minyak
Dropout SMA, Ini Catatan Akademik Menteri Susi
Program 100 Hari Menteri Susi, Apa Saja?
Cerita Susi Ngotot Pakai Helikopter ke Seminar