TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap 114 pejudi dalam kurun waktu satu bulan terakhir. "Para penjudi itu ditangkap saat sedang asyik berjudi," ujar Wakil Kepala Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Bahtiar Purnama, Kamis, 30 Oktober 2014. Mereka diantaranya kedapatan tengah menggelar judi togel, sabung ayam, dan kartu remi.
Sebagian dari penjudi itu merupakan residivis dalam kasus perjudian. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 11 juta, sejumlah unit telepon genggam, laptop, dan perangkat alat judi. Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Menurut Bahtiar, penangkapan itu adalah perintah dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono. Setiap jajaran Polres diberikan target pengungkapan kasus judi setiap bulan. Kinerja polisi di tiap polres pun akan dievaluasi jika gagal memenuhi target.
Kepala Unit Kriminal Umum Polres Jakarta Barat, Inspektur Dua Eko Barmula, mengatakan para penjudi itu umumnya adalah pedagang asongan, sopir, buruh pabrik, dan pengangguran. Lokasi penangkapan sebagian besar di tempat-tempat umum seperti terminal, halte, maupun taman. "Boleh dibilang yang ditangkap masih penjudi kelas menengah ke bawah," ujar dia. Namun, dia mengatakan polisi juga tengah menyelidiki sindikat judi yang menggunakan internet. "Judi online biasanya dilakukan para penjudi besar dan melibatkan uang yang sangat besar."
DIMAS SIREGAR
Terpopuler:
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
@TrioMacan2000 Pernah Memeras Bos Minyak
Dropout SMA, Ini Catatan Akademik Menteri Susi
Program 100 Hari Menteri Susi, Apa Saja?
Cerita Susi Ngotot Pakai Helikopter ke Seminar